PP 99 Ditentang Napi, Denny Indrayana: Itu Tantangan

Denny menegaskan, pemberlakuan PP 99 itu merupakan komitmen dalam pemberantasan korupsi, narkotika, dan terorisme.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Jul 2013, 15:21 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2013, 15:21 WIB
denny-indrayana130404c.jpg
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tak mau terburu-buru menyatakan penyebab kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Apalagi menyebut pemicunya karena adanya Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 yang berisi pengetatan remisi terhadap napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

"Soal PP 99, kalau ini direspon napi di lapangan seperti itu ya jadi tantangan," kata Denny di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Denny menegaskan, pemberlakuan PP 99 itu merupakan komitmen dalam pemberantasan korupsi, narkotika, dan terorisme. "Kami harus tetapkan untuk 3 kejahatan luar biasa itu pemberian hukuman harus diperketat," jelasnya.

Jika ternyata pemberlakuan aturan pengetatan pemberian remisi itu ditentang napi, menurutnya, hal tersebut dinilai sebagai sebuah tantangan. "Ya itulah dinamika dan tantangan yang harus kita hadapi pada saat berusaha memberantas korupsi, teroris, dan narkotika," ujarnya.

Kerusuhan terjadi di LP Tanjung Gusta pada Kamis 11 Juli malam. Kerusuhan dipicu adanya pemadaman arus listrik di wilayah LP. Para napi marah karena listrik tak kunjung menyala dan menyebabkan persediaan air kurang.

Dari 2.600 napi yang menghuni LP Tanjung Gusta, saat ini sudah ada 2.360 napi yang hadir. Sedangkan 240 masih belum kembali. Sebanyak 64 sudah ditangkap, dan sisanya maish dalam pengejaran. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya