Komnas HAM Kutuk Intimidasi di Persidangan Kasus Cebongan

Menurut Siti, berbagai tindakan intimidasi tersebut telah mencederai proses demokrasi.

oleh Rochmanuddin diperbarui 15 Jul 2013, 15:03 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2013, 15:03 WIB
ky-sidang-cebongan130620b.jpg
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap pekerja hak asasi manusia dan pengamat yang menjalankan tugasnya memantau persidangan kasus penyerangan Lapas Kelas II Sleman atau yang terkenal peristiwa Cebongan.

"Tindakan intimidasi dan atau ancaman yang dialami para pekerja hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Khususnya hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar Siti di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurutnya, berbagai tindakan intimidasi tersebut telah mencederai proses demokrasi dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang independen.

Selain itu, kata Siti, Komnas HAM juga mendorong perlindungan kemerdekaan pers dalam peliputan berita, karena telah diliindungi UU Nomor 93 Tahun 1999 tentang HAM. Khususnya Pasal 14 ayat 2 dan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

"Komnas HAM mendukung sepenuhnya tugas-tugas jurnalis untuk melakukan peliputan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat apa yang terjadi fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Siti juga menegaskan, Komnas HAM mendorong jurnalis melakukan peliputan sesuai tugasnya sebagai salah satu kontrol masyarakat terhadap jalannya persidangan yang adil dan transparan. "Kami mendesak kepada semua pihak untuk menggunakan hak jawab dan atau hak tolak seperti yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, jika memang keberatan atas pemberitaan media," tuturnya.

Komnas HAM, lanjut Siti, merekomendasikan dan mendesak kepada semua pihak terkait untuk segera menghentikan segala bentuk intimidasi dana atau ancaman kepada para pekerja HAM maupun kepada semua pihak.

"Kedua, Komnas HAM merekomendasikan dan mendesak kepada Polri dan TNI, untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja HAM serta semua pihak yang melakukan pengusutan serta penyelidikan secara tuntas peristiwa intimidasi tersebut, guna dituntut pertanggungjawaban pelaku secara hukum," tutup Siti. (Sul/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya