Kasus Suap DPID Inkracht, Wa Ode Dijebloskan ke LP Pondok Bambu

Politisi PAN itu akan menghabiskan 6 tahun masa tahanan di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Jul 2013, 16:50 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2013, 16:50 WIB
waode130313b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati. Politisi PAN itu akan menghabiskan 6 tahun masa tahanan di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Jadi karena kasus ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), mulai hari ini dieksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Johan menjelaskan, perkara mantan anggota Badan Anggaran DPR itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 25 Juni 2013. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Wa Ode dan KPK.

Selanjutnya, kata Johan, mantan anggota Badan Anggaran DPR RI itu akan menjalani hukuman selama 6 tahun penjara di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Wa Ode divonis 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam pemberian DPID. Selain itu, Wa Ode juga wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Wa Ode tetap divonis 6 tahun penjara. (Ary/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya