[VIDEO] Bisnis Dianggap Ilegal, Ustad Yusuf Mansyur Datangi OJK

Ustad Yusuf Mansyur ingin melegalkan bisnis investasi yang telah dia bangun itu secara hukum.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 22 Jul 2013, 17:22 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 17:22 WIB
ustad-mansyur-130722c.jpg
Ustad Yusuf Mansyur mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, untuk menanyakan persyaratan yang harus dilengkapi guna menghimpun dana masyarakat. Dia ingin melegalkan bisnis yang telah dijalaninya itu secara hukum.

Liputan 6 SCTV, Senin (22/7/2013) memberitakan, Yusuf tiba ke kantor OJK pada siang hari. Dia meminta penjelasan mengenai usaha pengumpulan dana dari masyarakat yang belakangan dianggap ilegal atau tak punya payung hukum, yang berakibat dana nasabah tersebut tidak mendapat perlindungan jika suatu saat terjadi masalah.

Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, program patungan usaha yang dibangun Yusuf sudah dihentikan untuk sementara. Meski demikian, dia tetap ingin melegalkan usahanya ini.

Yusuf Mansur membantah tuduhan bahwa investasi yang dikembangkannya adalah investasi bodong. Buktinya, meski dikabarkan uang yang diinvestasikan diambil untuk keperluan pribadinya, menurut Ustad Yusuf, hingga saat ini tak ada satu pun jamaah yang melaporkannya.

"Ada nggak (jamaah) yang kemudian lapor? Ada nggak mereka yang merasa sudah taruh duitnya ke saya terus ketar-ketir? Saya tanya sih nggak ada yang lapor," jelasnya Ustad Yusuf Mansyur, saat dijumpai di Gedung Sumitro Djojokusumo, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya