Seorang petinju amatir bernama Gordon Simanjuntak alias Juntak, terpaksa masuk daftar buron Polda Metro Jaya. Gordon diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah mewah di Serpong, Tangerang.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) ada dua orang. Masih dilakukan pengejaran adalah salah satu atlet tinju," kata Kepala Unit II Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya, Kompol Budi Harmanto di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Selain Gordon, buron lainnya yakni Leo Simanunglangkit. Mereka diduga tergabung dalam kelompok yang beranggotakan 5 orang. Kawanan ini spesialisasi menggarap rumah kosong. Salah satu fungsi Gordon dan Leo bertugas melakukan survei rumah kosong, menodongkan senjata api, dan juga sebagai pimpinan kelompok.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan menyatakan kelompok yang digawangi Gordon dan Leo ini sudah 2 tahun beroperasi. Bahkan Leo dan tersangka lainnya yakni Tamrin dan kerap memimpin kelompok rampok lain.
"Kita akan cari kelompok yang lain lagi karena pecahan-pecahan kelompok ini ada banyak," jelas Herry.
Polisi menangkap 3 orang yang menjadi anggota kelompok pencurian spesialis rumah kosong. Pada Sabtu 22 Juni silam, mereka beraksi di sebuah rumah di kawasan Serpong. Mereka juga menggasak barang dan uang tunai sejumlah Rp 50 juta dengan menodongkan senjata tajam serta api dan melakban korbannya.
Pelaku 2 di antaranya atas nama Fikri Rudianto (28) ditangkap di Jakarta Barat dan Kojek Mista (30) ditangkap di Bekasi pada Sabtu 20 Juli lalu. Sedangkan seorang lagi bernama Tamrin terpaksa ditembak setelah melawan saat diringkus. Karena pencurian ini, para tersangka dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 8 hingga 10 tahun. (Ism/Mut)
"DPO (Daftar Pencarian Orang) ada dua orang. Masih dilakukan pengejaran adalah salah satu atlet tinju," kata Kepala Unit II Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya, Kompol Budi Harmanto di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Selain Gordon, buron lainnya yakni Leo Simanunglangkit. Mereka diduga tergabung dalam kelompok yang beranggotakan 5 orang. Kawanan ini spesialisasi menggarap rumah kosong. Salah satu fungsi Gordon dan Leo bertugas melakukan survei rumah kosong, menodongkan senjata api, dan juga sebagai pimpinan kelompok.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan menyatakan kelompok yang digawangi Gordon dan Leo ini sudah 2 tahun beroperasi. Bahkan Leo dan tersangka lainnya yakni Tamrin dan kerap memimpin kelompok rampok lain.
"Kita akan cari kelompok yang lain lagi karena pecahan-pecahan kelompok ini ada banyak," jelas Herry.
Polisi menangkap 3 orang yang menjadi anggota kelompok pencurian spesialis rumah kosong. Pada Sabtu 22 Juni silam, mereka beraksi di sebuah rumah di kawasan Serpong. Mereka juga menggasak barang dan uang tunai sejumlah Rp 50 juta dengan menodongkan senjata tajam serta api dan melakban korbannya.
Pelaku 2 di antaranya atas nama Fikri Rudianto (28) ditangkap di Jakarta Barat dan Kojek Mista (30) ditangkap di Bekasi pada Sabtu 20 Juli lalu. Sedangkan seorang lagi bernama Tamrin terpaksa ditembak setelah melawan saat diringkus. Karena pencurian ini, para tersangka dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 8 hingga 10 tahun. (Ism/Mut)