PPATK: Baru 20-30% Aset Jenderal Djoko Disita KPK

PPATK pada 2010 pernah melaporkan penelusuran soal aset dan harta Djoko ke KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Agu 2013, 14:23 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2013, 14:23 WIB
djoko-susilo-korban130801b.jpg
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengakui aset terdakwa korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru sekitar 20-30 persen dari total keseluruhan. Belum seluruhnya.

"Ya itu, sinyalemennya memang itu. Tapi kalau memang ada lagi kita siap bantu (KPK). Termasuk aset yang di luar negeri," kata Yusuf usai diskusi di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013).

Menurut Yusuf, dari penelusuran PPATK sendiri terhadap Djoko, semua sudah dilaporkan ke KPK. Dia juga mengatakan, melihat dari sisi historis mantan Kepala Korlantas itu, maka semua aset dan hartanya disinyalir tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilannya. "Itu masuk kategori yang perlu didalami," ucapnya.

Yusuf mengaku, PPATK pada 2010 pernah melaporkan penelusuran soal aset dan harta Djoko ke KPK. Namun, saat itu transaksi mencurigakan yang ditemukan baru satu kali.

"Waktu itu baru satu transanksi, sekitar Rp 2 miliar atau Rp 3 miliar," kata Yusuf.

Djoko Susilo didakwa atas korupsi simulator SIM. Dia diduga memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 32 miliar. Tak hanya itu, Djoko Susilo juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya