Ini Lebaran yang tak pernah dibayangkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Tersangka dugaan suap PON ke XVIII Riau, yang biasanya berlebaran di rumah dinas itu, kali ini harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji Rumah Tahanan KPK.
Namun ditengah kesendiriannya, Rusli didatangi oleh dua orang istrinya sekaligus, Septina Primawati dan Syarifah Darmiati. Dua perempuan itu ikut berlebaran bersama suaminya di Rutan.
Tak banyak yang disampakan Septiana, usai bertemu Rusli, Ia mengaku bila kondisi suaminya sehat dan tidak ada pembicaraan khusus.
"Bapak sehat. Tadi cuma bawa makanan. Nggak ada (pembicaraan khusus), tadi biasa-biasa saja," kata Septina di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.
Selain itu, Rusli juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya, sebesar Rp 500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (Ein)
Namun ditengah kesendiriannya, Rusli didatangi oleh dua orang istrinya sekaligus, Septina Primawati dan Syarifah Darmiati. Dua perempuan itu ikut berlebaran bersama suaminya di Rutan.
Tak banyak yang disampakan Septiana, usai bertemu Rusli, Ia mengaku bila kondisi suaminya sehat dan tidak ada pembicaraan khusus.
"Bapak sehat. Tadi cuma bawa makanan. Nggak ada (pembicaraan khusus), tadi biasa-biasa saja," kata Septina di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.
Selain itu, Rusli juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya, sebesar Rp 500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (Ein)