Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Juru bicara KPK Johan Budi mengungkap bahwa penyidik lembaganya menemukan sejumlah uang dolar dan emas dalam melakukan penggeledahan di ruang Rudi pada Kamis (15/8/2013) malam.
"KPK menemukan uang senilai Sing$ 60 ribu, US$ 2 ribu dan kepingan emas seberat 180 gram," kata Johan Budi di kantor KPK.
Sementara itu, di hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Di tempat tersebut, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar US$ 200 ribu yang disimpan di dalam tas hitam.
"Ada beberapa temuan, selain dokumen dalam pengeledahan yang dilakukan penyidik. Penyidik menemukan uang 200 ribu dolar AS di Ruang Sekjen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," tutup Johan. (Riz)
KPK Temukan Dolar dan Emas di Ruang Rudi Rubiandini
KPK kembali menemukan bukti suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
diperbarui 16 Agu 2013, 00:25 WIBDiterbitkan 16 Agu 2013, 00:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?