Kisruh Lapas, Menkumham `Tantang` DPR Revisi UU Narkotika

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, masalah bobolnya sejumlah Lapas beberapa bulan terakhir merupakan tanggung jawab bersama.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Agu 2013, 17:29 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 17:29 WIB
menkumham-amir130808c.jpg
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, masalah bobolnya sejumlah Lapas dalam beberapa bulan terakhir merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, Amir menantang anggota DPR untuk merevisi UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ini saya kira tanggungjawab bersama termasuk teman-teman (DPR) di Senayan. Marilah kita pikirkan supaya bagus juga solusi datang dari sini (anggota DPR)," kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Menurut Amir, sejumlah pihak yang turut bertanggung jawab adalah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, DPR, MA, dan Kejaksaan. "Kami semua ini hanya pelaksana dari UU," ujar Amir.

Sehingga, dia menantang agar bergaunglah dari Senayan suatu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi oleh Kemenkumham itu. Menurutnya, solusi dari DPR adalah revisi UU 35/2009.

"Kalau dari DPR mungkin revisi dan kejelasan UU, yang secara tegas bisa dari awal memisahkan mereka yang pecandu dan pemakai," ungkap Amir.

Sebab, menurut Amir, dengan revisi UU tersebut, dapat mengantisipasi kelebihan kapasitas di Lapas. Untuk diketahui, UU 35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa seluruh napi karena masalah narkotika, baik pecandu, pengedar, maupun pemakai, di tempatkan dalam lapas yang sama.

"Janganlah dikirim ke penjara, kalau bisa kita kirim ke panti rehabilitasi. Namun bandar-bandar besar silakan, saya kira penjara itu tempat mereka," ungkapnya.

Derasnya napi pengguna dan pecandu ke dalam lapas, imbuhnya, menyebabkan problem hunian itu terus terjadi. "Tidak ada seberapa banyak pun lapas dan rutan dibangun, kalau derasnya napi yang dihukum karena pengguna seperti adanya sekarang ini," tukas Amir. (Mut/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya