67 Koruptor Dibebaskan MA di Tingkat Peninjauan Kembali

Koruptor yang dibebaskan MA tak hanya terjadi pada kasus Sudjiono Timan saja. MA juga sudah pernah mengabulkan PK dari 67 koruptor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Agu 2013, 10:38 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 10:38 WIB
mahkamah-agung130524b.jpg
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan dan koruptor dana BLBI Rp 369 miliar, Sudjiono Timan. Bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu pun kini tak lagi harus menjalani hukuman 15 tahun penjara dan mambayar Rp 369 miliar ke negara.

Namun, terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah Agung tak hanya terjadi pada kasus Sudjiono Timan saja. MA juga sudah pernah mengabulkan PK dari 67 terpidana korupsi.

"Sudah banyak yang dibebaskan MA di tingkat PK meskipun di tingkat kasasi para terdakwa korupsi itu sempat dihukum," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Berdasarkan data ICW, tercatat MA pernah mengabulkan PK beberapa terdakwa korupsi. Berikut rinciannya:

1. Sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004, kasus korupsi APBD tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Di tingkat kasasi, 33 legislator itu divonis 2 tahun penjara.

2. Bupati Mamasa Obednego Depparinding dan 23 legislator Mamasa periode 2004-2009 dari jeratan korupsi dana Sekretariat senilai Rp 1,2 miliar. Di tingkat kasasi, mereka divonis 20 bulan penjara.

3. Pada 2007, MA mengabulkan PK 10 legislator Cirebon periode 1999-2004. Mereka dijerat kasus korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kota Cirebon tahun 2001 sebesar Rp 2,088 miliar. Pada tingkat kasasi, mereka divonis 2 tahun penjara.

4. Masih di tahun 2007, MA juga mengabulkan PK bos PT Sejahtera Bank Umum Lesmana Basuki dalam kasus BLBI senilai Rp 209,35 miliar dan US$ 105 juta. Padahal pada tingkat kasasi, Lesmana Basuki divonis 2 tahun penjara.

Putusan terbaru adalah mengabulkan PK Sudjiono Timan. MA beralasan, perkara buronan BLBI itu bukanlah perkara pidana, tapi perdata. Sehingga Sudjiono Timan harus dilepaskan. (Ary/Ism)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya