Sidang lanjutan kasus potong kelamin Abdul Muhyi (19) dengan terdakwa Neneng binti Nacing (20) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (27/8/2013) siang.
Pada sidang sebelumnya, puluhan keluarga Neneng mengawal ketat jalannya sidang. Atas adanya hal ini, kuasa hukum Abdul Muhyi, Zainal Abidin, menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak keluarga untuk mempengaruhi majelis hakim.
"Saya rasa keluarga Neneng yang kemarin ramai datang di sidang mempengaruhi majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," kata Zainal Abidin ketika berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Selain itu, Zainal juga menilai kehadiran keluarga Neneng yang mengawal sidang itu sebagai upaya menghalang-halangi para warga dan media yang akan menyaksikan jalannya sidang.
"Ada upaya menghalangi orang yang melihat persidangan serta media yang ingin memantau sidang," tambah Zainal.
Namun, Zainal membantah adanya intimidasi yang dilakukan keluarga Neneng terhadap keluarga Abdul Muhyi yang pada sidang sebelumnya tidak menghadiri sidang.
"Saya rasa untuk intimidasi mungkin tidak ada. Keluarga Abdul hanya merasa belum waktunya mereka datang ke persidangan. Tapi untuk sidang hari ini saya akan coba hubungi mereka untuk hadir," jelas Zainal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin pada sidang perdana 20 Agustus 2013 lalu. Neneng didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana dan Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban. (Adi/Yus)
Pada sidang sebelumnya, puluhan keluarga Neneng mengawal ketat jalannya sidang. Atas adanya hal ini, kuasa hukum Abdul Muhyi, Zainal Abidin, menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak keluarga untuk mempengaruhi majelis hakim.
"Saya rasa keluarga Neneng yang kemarin ramai datang di sidang mempengaruhi majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," kata Zainal Abidin ketika berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Selain itu, Zainal juga menilai kehadiran keluarga Neneng yang mengawal sidang itu sebagai upaya menghalang-halangi para warga dan media yang akan menyaksikan jalannya sidang.
"Ada upaya menghalangi orang yang melihat persidangan serta media yang ingin memantau sidang," tambah Zainal.
Namun, Zainal membantah adanya intimidasi yang dilakukan keluarga Neneng terhadap keluarga Abdul Muhyi yang pada sidang sebelumnya tidak menghadiri sidang.
"Saya rasa untuk intimidasi mungkin tidak ada. Keluarga Abdul hanya merasa belum waktunya mereka datang ke persidangan. Tapi untuk sidang hari ini saya akan coba hubungi mereka untuk hadir," jelas Zainal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin pada sidang perdana 20 Agustus 2013 lalu. Neneng didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana dan Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban. (Adi/Yus)