Kuasa hukum Neneng binti Nacing (20), Daniel P Silalahi menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana 20 Agustus 2013 lalu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karena itu, Daniel meminta Majelis Hakim Bambang Edi untuk membatalkan dakwaan tersebut.
"Mencari keadilan. Neneng adalah korban ketidakberdayaan perempuan, korban kekerasan seksual. Atas hal tersebut, tolong pertimbangkan. Surat dakwaan memegang peranan penting. Identitas terdakwa tidak lengkap, dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum," kata Daniel saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/8/2013).
Surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, lanjut Daniel, sangat berbeda dan mengada-mengada. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tidak berisi uraian cermat dan lengkap. Dan juga tidak menjelaskan tindak pidana yang lengkap serta terperinci.
"JPU tidak cermat, tidak menguraikan tujuan, terdakwa tidak memiliki niat penganiayaan. Bentuk pembelaan diri, korban melakukan kekerasan. Saksi korban lah yang berniat jahat," tambah Daniel.
Mendengar bacaan eksepsi dari kuasa hukum Neneng, JPU Evalina meminta waktu kepada Majelis Hakim Bambang Edi untuk menjawab pembacaan eksepsi dari pihak Neneng. "Kami minta waktu seminggu Yang Mulia untuk memberikan jawaban terhadap eksepsi tersebut," ujar Evalina.
Sementara itu, ketua Majelis Hakim Bambang Edi kembali menunda sidang hingga Selasa 3 September 2013 mendatang untuk mendengarkan jawaban atas eksepsi dari pihak Neneng.
"Sidang kembali kita tunda, satu minggu. Untuk itu, mungkin Selasa 3 September minggu depan ya. Saudara terdakwa kembali ke tahanan, eksepsi ini akan kita pertimbangkan," tutup Bambang Edi sambil mengetuk palu menutup persidangan. (Ali)
"Mencari keadilan. Neneng adalah korban ketidakberdayaan perempuan, korban kekerasan seksual. Atas hal tersebut, tolong pertimbangkan. Surat dakwaan memegang peranan penting. Identitas terdakwa tidak lengkap, dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum," kata Daniel saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/8/2013).
Surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, lanjut Daniel, sangat berbeda dan mengada-mengada. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tidak berisi uraian cermat dan lengkap. Dan juga tidak menjelaskan tindak pidana yang lengkap serta terperinci.
"JPU tidak cermat, tidak menguraikan tujuan, terdakwa tidak memiliki niat penganiayaan. Bentuk pembelaan diri, korban melakukan kekerasan. Saksi korban lah yang berniat jahat," tambah Daniel.
Mendengar bacaan eksepsi dari kuasa hukum Neneng, JPU Evalina meminta waktu kepada Majelis Hakim Bambang Edi untuk menjawab pembacaan eksepsi dari pihak Neneng. "Kami minta waktu seminggu Yang Mulia untuk memberikan jawaban terhadap eksepsi tersebut," ujar Evalina.
Sementara itu, ketua Majelis Hakim Bambang Edi kembali menunda sidang hingga Selasa 3 September 2013 mendatang untuk mendengarkan jawaban atas eksepsi dari pihak Neneng.
"Sidang kembali kita tunda, satu minggu. Untuk itu, mungkin Selasa 3 September minggu depan ya. Saudara terdakwa kembali ke tahanan, eksepsi ini akan kita pertimbangkan," tutup Bambang Edi sambil mengetuk palu menutup persidangan. (Ali)