Jimly: Kebebasan Hakim itu Ruhnya Keadilan

Independensi hakim tidak boleh tunduk oleh independensi institusi, sebab itu merupakan ruh dari sebuah keadilan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Sep 2013, 15:18 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2013, 15:18 WIB
jimly-hukum130902b.jpg
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqqie memberi pandangannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjuan kembali (PK) Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Jimly, independensi hakim tidak boleh tunduk oleh independensi institusi, sebab itu merupakan ruh dari sebuah keadilan.

"Kebebasan hakim itu ruhnya keadilan. Ruhnya itu bukan terletak pada independensi institusi atau struktur, tapi pada independensi hakim. Maksudnya di sini adalah kebebasan hakim bukan kebebasan kehakiman," kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Dalam kaca mata Jimly, sistem institusi memiliki logikanya sendiri. Yakni, suatu kultur tanggung jawab kelembagaan terhadap atasan. Karenanya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menggarisbawahi, bahwa independensi hakim tidak boleh tereduksi oleh independensi institusi.

"Nanti hakim-hakim itu menjadikan atasannya masing-masing sebagai sumber referensi mengambil keputusan. Dan itu membahayakan masa depan," ujarnya.

Karena itu Jimly menilai, tidak boleh ada intervensi terhadap hakim sekalipun oleh institusinya sendiri. Sebab, jika seperti itu yang terjadi akan membuat para hakim berlindung di balik tanggung jawabnya secara struktural.

"Makanya kalau jadi hakim ya yang benar, tidak boleh ada intervensi. Jangan dia berlindung di balik tanggung jawab struktural," jelasnya.

"Itu yang terjadi dengan kejaksaan. Jaksa kan penyidiknya menurut undang-undang itu kan independen. Tapi dia takut kepada atasan. Sistem PNS. Maka jadilah sistem kejaksaan itu tidak independen."

Struktur institusi, sambungnya, juga harus benar-benar independen sebagai jaminan independensi hakim. Karena tujuan pokok penegakan hukum adalah keadilan yang independen.

"Supaya dia tidak diganggu, maka strukturnya juga harus independen. Jadi tujuan utama itu bukan kehakimannnya, tapi fungsi hakimnya," tukas Jimly. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya