KPK Banyak `Korek` Kasus PON Riau ke Angelina Sondakh

Angie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pelaksanaan lanjutan pekerjaan venue PON Riau.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Sep 2013, 17:28 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2013, 17:28 WIB
angelina-130813b.jpg
Mantan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2013). Angie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pelaksanaan lanjutan pekerjaan venue PON Riau.

Hampir selama 6 jam, Angelina yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal ini tak mau menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya.

"Banyak, banyak (yang ditanyakan penyidik). Makasih ya," ujar Angie saat keluar dari lobi gedung KPK.

Meski terus diberondong sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai proses anggaran proyek PON tahun 2012, Angelina tetap mengacuhkan. Ia langsung memasuki mobil tahanan yang akan kembali ke Rutan Pondok Bambu tempatnya menghabiskan masa tahanan.

Keterangan Angie sangat dibutuhkan untuk perkara ini. Lantaran mantan Putri Indonesia itu diduga mengetahui proses penganggaran pelaksanaan PON pada tahun 2012. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Rusli yang juga politisi Partai Golkar ini kerap disebut terlibat dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Surat dakwaan jaksa KPK menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan revisi peraturan daerah tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.

Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan Main Stadium PON. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya