Sidang perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo sudah memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pun tampak dijaga ketat.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (3/9/2013), tampak sebuah mobil Barracuda disiagakan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, puluhan polisi pun tampak disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dalam sidang pembacaan vonis terhadap jenderal polisi bintang 2 itu.
Tak hanya itu, untuk masuk ke ruang sidang, juga disiapkan metal detector di pintu masuk ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor. Alat ini sudah dipasang sejak Senin 2 September sore.
Meski demikian, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Korlantas Polri itu masih belum dimulai. Rencananya, sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo akan dimulai pada pukul 13.00.
Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.
Tak hanya vonis 18 tahun, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, uang Rp 32 miliar yang dinikmati Djoko harus dikembalikan ke negara. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman terakhir, seluruh harta Irjen Djoko yang diduga berasal dari pencucian uang disita negara. (Ary/Mut)
Pantauan Liputan6.com, Selasa (3/9/2013), tampak sebuah mobil Barracuda disiagakan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, puluhan polisi pun tampak disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dalam sidang pembacaan vonis terhadap jenderal polisi bintang 2 itu.
Tak hanya itu, untuk masuk ke ruang sidang, juga disiapkan metal detector di pintu masuk ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor. Alat ini sudah dipasang sejak Senin 2 September sore.
Meski demikian, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Korlantas Polri itu masih belum dimulai. Rencananya, sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo akan dimulai pada pukul 13.00.
Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.
Tak hanya vonis 18 tahun, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, uang Rp 32 miliar yang dinikmati Djoko harus dikembalikan ke negara. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman terakhir, seluruh harta Irjen Djoko yang diduga berasal dari pencucian uang disita negara. (Ary/Mut)