Sopir Kopassus Penyerang Lapas Cebongan Divonis 15 Bulan Penjara

Serda Ikhmawan Suprapto dinyatakan terbukti membantu melakukan pembunuhan.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 06 Sep 2013, 15:28 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 15:28 WIB
serda-cebongan-130906b.jpg
Sersan Dua (Serda) Ikhmawan Suprapto anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, yang mengemudikan mobil saat penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, diganjar hukuman penjara selama 15 bulan. Hukuman itu 3 bulan lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya Oditur Militer Letkol Sus Budiharta.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam sidang dipimpin Letkol CHK Dr Joko Sasmito, Jumat (6/9/2013). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namun berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti bersalah, dikenai Pasal 338 KUHP, yakni membantu melakukan pembunuhan," kata Budiharta.

Dia mengatakan, dalam putusannya majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. "Untuk yang meringankan, terdakwa pernah bertugas dalam operasi militer di Aceh, operasi penyelamatan di Jaya Wijaya, operasi penyelamatan saat bencana erupsi Gunung Merapi 2010, serta terdakwa merupakan atlet karate," tutur Budiharta.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa berpotensi merusak citra TNI, dan tempat pembunuhan berada di salah satu lembaga pemerintahan.

Sebelumnya, terdakwa dijerat dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat menyampaikan akan melakukan banding. Oditur Militer menyatakan pikir-pikir.

Sementara, 3 prajurit Kopassus lainnya, Serma Rohmadi, Serma M Zaenuri, dan Serka Sutar dinyatakan terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Ketiganya divonis 4 bulan 20 hari karena dinilai tidak melaporkan aksi penyerangan itu. (Ant/Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya