Bantu Bebaskan @benhan, Denny Indrayana Dikritik

Pakar hukum pidana Andi Hamzah menyesalkan sikap Wamenkumham Denny Indrayana yang meminta kejaksaan mempercepat penangguhan penahanan Benhan

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Sep 2013, 23:25 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2013, 23:25 WIB
denny-indrayana-130714-b.jpg
Pakar hukum pidana Andi Hamzah menyesalkan sikap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang meminta kejaksaan untuk mempercepat penangguhan penahanan terhadap Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan yang kini menjadi tahan LP Cipinang. Benny ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Mukhammad Misbakhun.

Menurut Andi, langkah yang diambil Denny ini dapat menggangu proses penyidikan. Selain itu, wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan berada di tangan Kejaksaan. Sementara, seorang Wamenkumham akan bertugas ketika tersangka sudah diproses di pengadilan dan dikirim ke penjara untuk menjalankan vonis hakim.

"Ini secara etika harus dikritik. Kenapa dia (Denny indrayana) tak juga meminta penahanan orang lain ditangguhkan? Dan orang akan bertanya, kenapa tahanan lain juga tak bisa dimintakan penangguhan penahanan? Bagaimana nasib penegakan hukum pidana kalau seperti ini kondisinya," ujar Andi Hamzah di Jakarta, Sabtu (7/9/2013).

Sementara itu, untuk Jaksanya, kata Andi sebaiknya cukup memindahkah si tersangka dari LP Cipinang ke tahanan di kantor Kejaksaan Agung. Tak perlu ditangguhkan.

"Kalau saya jaksanya, saya tangkap lagi dan saya tahan di Kejaksaan Agung," kata dia.

Dalam akun twitternya, Denny Indrayana mengaku sudah bergerak demi mengeluarkan Benny Handoko dari tahanan. "Saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sd saya yakinkan."

Sebelumnya, Benny Handoko sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Pemilik akun @benhan ini ditahan seiring lengkapnya berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Benny resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Benny dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan anggota DPR Misbakhun lantaran dalam kicauannya menyebut politisi PKS tersebut sebagai perampok Bank Century.

Merasa dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan LC Bank Century dan terbukti dengan putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung, Misbakhun meminta klarifikasi dari Benny. Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung.

Lantaran upaya itu tak ditanggapi Benny, maka Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu. Misbakhun merasa telah difitnah oleh Benny. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya