Bantu Bebaskan @benhan, Denny Indrayana Bantah Intervensi

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui dirinya meminta kejaksaan mempercepat proses penangguhan penahanan @benhan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Sep 2013, 00:01 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2013, 00:01 WIB
denny-tolerir-130815b.jpg
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui dirinya meminta kejaksaan mempercepat proses penangguhan penahanan Benny Handoko. Benny pemilik akun twitter @benhan merupakan tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan anggota DPR Mukhammad Misbakhun.

"Lagi soal @benhan, saya dikatakan intervensi. Jelas tidak. Kewenangan penangguhan ada di kejaksaan, saya hanya membantu komunikasi. Dng konfirmasi penangguhan dari Jagung itulah, saya perintahkan Karutan Cipinang memberikan penangguhan," tulis Denny di akun twitter-nya @dennyindrayana, Sabtu (7/9/2013) malam.

Denny melanjutkan, "Ketika surat penangguhan kejaksaan simpang-siur keberadaannya, saya telp jaksa agung menanyakan. Dijawab, benar @benhan ditangguhkan. Jadi, tidak ada itu intervensi. Yg ada adalah membantu komunikasi dan memotong berbelit-belitnya birokrasi penangguhan. Demikian agar jelas."

Benny Handoko sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Misbakhun. Pemilik akun @benhan ini ditahan seiring lengkapnya berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Benny resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Benny dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan anggota DPR Misbakhun lantaran dalam kicauannya menyebut politisi PKS tersebut sebagai perampok Bank Century.

Merasa dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan LC Bank Century dan terbukti dengan putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung, Misbakhun meminta klarifikasi dari Benny. Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung.

Lantaran upaya itu tak ditanggapi Benny, maka Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu. Misbakhun merasa telah difitnah oleh Benny. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya