Anggota Kopasus yang terlibat dalam penembakan di LP Sleman telah divonis. KSAD Jenderal TNI Budiman yakin anggotanya beserta keluarga para terpidana tetap kuat dan tegar.
Budiman mengatakan tetap menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang berlaku. Termasuk vonis yang dijatuhkan pada prajuritnya itu.
"Sejak awal kita menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, pemberian vonis, dan saya menghormati hukuman itu," kata Budiman usai Penyematan Brevet Komando Kehormatan di Makopasus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).
Meski dihukum cukup lama, Budiman yakin prajuritnya tetap tegar menghadapi hukuman ini terutama keluarga para terpidana. "Saya melihat prajurit-prajurit saya masih tetap tegar. Mudah-mudahan tetap kuat terutama keluarga," tandas Budiman.
Sebelumnya 3 terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.
Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari keanggotaan TNI. (Mut/Sss)
Budiman mengatakan tetap menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang berlaku. Termasuk vonis yang dijatuhkan pada prajuritnya itu.
"Sejak awal kita menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, pemberian vonis, dan saya menghormati hukuman itu," kata Budiman usai Penyematan Brevet Komando Kehormatan di Makopasus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).
Meski dihukum cukup lama, Budiman yakin prajuritnya tetap tegar menghadapi hukuman ini terutama keluarga para terpidana. "Saya melihat prajurit-prajurit saya masih tetap tegar. Mudah-mudahan tetap kuat terutama keluarga," tandas Budiman.
Sebelumnya 3 terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.
Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari keanggotaan TNI. (Mut/Sss)