Vonis Cebongan, KSAD Jenderal Budiman: Semoga Keluarga Tegar

KSAD TNI Jenderal Budiman menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang berlaku. Termasuk vonis yang dijatuhkan pada prajuritnya itu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Sep 2013, 14:46 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2013, 14:46 WIB
barometer-penyerangan-cebongan-130907-c.
Anggota Kopasus yang terlibat dalam penembakan di LP Sleman telah divonis. KSAD Jenderal TNI Budiman yakin anggotanya beserta keluarga para terpidana tetap kuat dan tegar.

Budiman mengatakan tetap menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang berlaku. Termasuk vonis yang dijatuhkan pada prajuritnya itu.

"Sejak awal kita menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, pemberian vonis, dan saya menghormati hukuman itu," kata Budiman usai Penyematan Brevet Komando Kehormatan di Makopasus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).

Meski dihukum cukup lama, Budiman yakin prajuritnya tetap tegar menghadapi hukuman ini terutama keluarga para terpidana. "Saya melihat prajurit-prajurit saya masih tetap tegar. Mudah-mudahan tetap kuat terutama keluarga," tandas Budiman.

Sebelumnya 3 terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.

Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari keanggotaan TNI. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya