Polda Metro: Pemasok Senpi Cipacing Terkait DPO Penembakan Polisi

Diduga pengrajin senpi itu merupakan pemasok bagi buronan kepolisian.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Sep 2013, 18:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2013, 18:30 WIB
senjata-api-130916c.jpg
Diduga pengrajin senjata api di wilayah Cipacing, Bandung, Jawa Barat berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Pengrajin itu disinyalir sebagai pemasok senpi bagi buronan kepolisian.

"DPO-DPO ini, kita mendapatkan beberapa orang atau beberapa nama yang ada kaitan langsung dengan jual beli senjata ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Dengan ditangkapnya 2 tersangka pemasok senjata api di Cipacing pada Minggu 15 September kemarin itu, diyakini Rikwanto akan mempermudah pengembangan kasus penembakan terhadap anggota kepolisian yang marak belakangan ini.

"Dengan penangkapan 2 tersangka pemasok senjata api ini, kasus akan dikembangkan kembali. Yakni untuk mereka yang menerima pesanan senpi rakitan dan juga mereka yang profesinya bukan membuat senjata angin dan juga senjata api rakitan," jelas dia.

Dua tersangka itu adalah CC (39) dan AY (45). Diketahui CC dan AY ditangkap pada pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pucuk senjata api berjenis pistor kaliber 9 mm, dan 2 senjata api jenis pistol setengah jadi kaliber 9 mm. Serta juga disita 28 peluru aktif 9 mm.

"Selain itu, juga disita 2 buah handphone dan KTP dari kedua tersangka," ujar Rikwanto.

Dengan penangkapan ini, ke-2 tersangka akan dijerat Pasal 1 dan 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang Undang RI tahun 1936 tentang senjata api.

"Ancaman kurungannya 10 tahun lebih," pungkas Rikwanto. (Ali/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya