Kasus Penggelembungan Suara, Pemenang Pilkada Sumba Bisa Batal

Pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha yang menang Pemilukada Sumba Barat Daya belum tentu menduduki kursi bupati dan wakil bupati.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Sep 2013, 10:34 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2013, 10:34 WIB
distribusi-jateng130525c.jpg

Pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Sumba Barat Daya belum tentu bisa segera menduduki kursi bupati dan wakil bupati. Meski dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun kemenangan Markus-Ndara bisa terhadang kasus dugaan penggelembungan suara yang kini ditangani Polres Sumba Barat.

Koordinator Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin mengatakan, bisa saja proses pidana membatalkan pelantikan Markus-Ndara. "Ya bisa saja dibatalkan. Misalnya proses hukum pidana terhadap yang berbuat curang itu terbukti di pengadilan, calon terpilih bisa dibatalkan," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurutnya, kasus Pemilukada Sumba Barat Daya itu memang akan menjadi polemik panjang. Apalagi putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, katanya, fakta yang ada di lapangan juga tak bisa ditampik.

Karenanya Said mengaku setuju jika ada terobosan hukum dalam hal putusan MK yang ternyata keliru. "Kalau sudah diputus MK, ya final dan mengikat itu. Tidak ada pengulangan persidangan untuk satu kasus yang sudah diputus. Tapi ini ada bukti baru," katanya.

Kasus ini bergulir saat KPU Sumba Barat Daya menetapkan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenang. Namun pasangan Kornelius-Daud yang tak terima dengan putusan KPU itu mengajukan gugatan ke MK. Selain itu, Kornelius juga melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya dan sejumlah PPK karena merasa perolehan suaranya berkurang, sementara suara untuk Markus-Ndara justru bertambah.

MK dalam putusannya pada 29 Agustus lalu memang menguatkan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan pasangan Markus-Ndara. Namun, penghitungan suara ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat justru menunjukkan hitungan yang berbeda dengan versi KPU SBD. Sebab, pasangan Kornelius justru unggul dengan 79.498 suara, sedangkan pasangan Markus-Ndara hanya meraih 67.831 suara.

Sebelumnya, Kapolres Sumba Barat, AKBP Lilik Apriyanto mengatakan, polisi telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus penggelembungan suara Pilkada Sumba Barat Daya. Dijelaskannya yang menjadi tersangka adalah lima anggota KPUD Sumba Barat Daya, 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan 3 panitia pemungutan suara (PPS).

Sementara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menyatakan, sementara ini pihaknya tetap berpegang pada putusan MK. Namun apabila nanti pengadilan memutuskan tindak pidana pemilu itu terbukti, maka tak menutup kemungkinan bagi Kemendagri untuk segera menggelar pertemuan antar-lembaga tinggi negara. Misalnya Presiden, Ketua MA, Ketua MK dan pihak lain.

"Nanti akan dibahas lagi bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan ini," kata pria yang akrab disapa Prof Djo itu.

Mantan rektor Institut Ilmu Pemerintahan itu pun berharap ada revisi peraturan perundang-undangan, sehingga putusan MK terkait sengketa Pemilukada yang ternyata salah bisa dikoreksi lewat langkah banding.

"Mungkin nanti harus ada banding satu kali lah. Kayak putusan di peradilan umum, sampai ke tingkat kasasi," ujar Prof Djo. (Riz/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya