Klarifikasi Upaya Suap Seleksi CHA, BK Panggil KY

Pemanggilan itu bertujuan mengklarifikasi pernyataan mantan Wakil Ketua KY Imam Anshori terkait dugaan suap Rp 1,4 miliar dalam seleksi CHA.

oleh Riski Adam diperbarui 25 Sep 2013, 11:48 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2013, 11:48 WIB
wakil-ketua-ky-130925b.jpg
Badan Kehormatan (BK) memanggil Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori. Pemanggilan ini guna meminta keterangan terkait pernyataannya tentang dugaan anggota DPR yang pernah berniat menyuap KY demi meloloskan calon hakim agung (CHA) pada 2012 lalu.

"Rencana BK panggil KY, sepenuhnya kita persilakan BK mengundang, klarifikasi agar tidak jadi pemberitaan luas. Padahal tidak terjadi apa-apa," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Priyo menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan mengklarifikasi pernyataan Imam tentang suap Rp 1,4 miliar dalam pemilihan CHA. Diharapkan, pemanggilan ini bisa membuka pokok persoalan dugaan adanya praktik suap dalam seleksi CHA di DPR.

"Harus di-clear-kan kalau tidak ada. Ada silakan saja beber bukti-buktinya. Sudah sering DPR didera isu seperti itu," tegasnya.

Priyo juga berharap agar Imam bersedia menyebutkan identitas oknum anggota DPR yang mencoba pengaruhi KY dalam rangka meloloskan seseorang menjadi CHA. "Diserahkan sepenuhnya pimpinan BK untuk undang Imam Anshori, daripada jadi pemberitaan luas tak berujung," tandasnya.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengakui adanya dugaan praktik percobaan suap dalam seleksi CHA. Imam yang pernah menjabat Wakil Ketua KY mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota dewan beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal CHA di KY. Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos.

Namun Imam menolak tawaran itu. Di dalam sebuah rapat pleno KY pada tahun 2012 untuk menentukan CHA yang lolos seleksi lanjutan, dia membuka dugaan praktik suap itu. Alhasil, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.

"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.

Pada 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi CHA dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 CHA hanya mengirimkan 12 calon. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya