Bantu Mutilasi, Tini Pacar Benget Situmorang Divonis 14 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pembantu Benget Situmorang, Tini (39), 14 tahun penjara

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Sep 2013, 16:02 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 16:02 WIB
vonis-hakim-130703b.jpg
Tini (39), wanita yang membantu Benget Situmorang, pelaku mutilasi terhadap istrinya divonis 14 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 5 Maret lalu yaitu 18 tahun penjara.

"Menyatakan Tini sah dan meyakinkan membantu menghilangkan nyawa orang lain, dengan ini, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).

Tini terbukti melanggar pasal 340 Junto 56 ayat 1 mengenai Pembantuan dalam pembunuhan berencana. Majelis hakim juga menuturkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tini.

"Hal yang memberatkan adalah karena perbuatan Tini dinilai sangat kejam dengan membiarkan korban menderita hingga meninggal dunia. Sementara yang meringankan adalah karena terdakwa sopan di dalam persidangan," ujar Hakim.

Tini dituntut 18 tahun penjara karena dianggap telah membantu Benget untuk menghilangkan nyawa Darna Sri Astuti. Tini merupakan wanita yang diduga selingkuhan Benget.

Benget Situmorang (36), merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti alias Tuti (35), di rumahnya Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa 5 Mei 2013. Aksi pedagang soto ini melibatkan pacarnya bernama Tini (39).

Tuti dimutilasi suaminya di warungnya di belakang Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Benget dibantu Tini memasukkan potongan tubuh korban yang ke dalam plastik dan buang dengan disebar di Tol Cikampek. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya