Meski Sakit, Vonis Benget Pemutilasi Istri Tetap Digelar

Terdakwa kasus mutilasi terhadap istri, Benget Situmorang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Sep 2013, 09:16 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 09:16 WIB
benget-130311b.jpg

Terdakwa kasus mutilasi terhadap istri, Benget Situmorang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini, Senin (30/9/2013). Sebelumnya sidang vonis terhadap Benget sempat tertunda karena sakit.

"Hari ini jadi," kata pengacara Benget, Edward Sihombing saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Namun demikian, Edward belum mengetahui apakah Benget itu akan menghadiri sidang atau tidak. Sebab kabar terakhir yang diterimanya, Benget masih dalam keadaan sakit.

"Saya belum dapat kabar apakah Benget dapat hadir hari ini. Saya dapat kabar kalau dia masih sakit," lanjutnya.

Dalam kondisi Benget yang sedang sakit, Edward sudah meminta hakim untuk memerintahkan jaksa memberikan perawatan kepada kliennya itu. Setelah sembuh, Benget baru bisa menjalani sidang.

"Bagaimana pun dia berhak mendapat perawatan dan punya hak untuk hidup. Tapi, hakim pada sidang sebelumnya tidak memerintahkan itu (perawatan) kepada jaksa," ujarnya.

Sidang vonis terhadap Benget sedianya digelar pada Kamis, 26 September 2013. Namun, karena Benget dinyatakan sakit, sidang ditunda sampaihari ini. Informasi yang didapat pengacara dari seorang rekan Benget, kliennya itu mengidap penyakit jantung dan paru-paru.

Benget terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.

Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana. (Riz/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya