Jumhur Hidayat: Saya Yakin Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

Optimisme itu didasarkan pada umur Wilfrida yang dinilai masih di bawah umur saat berangkat ke Malaysia.

oleh Riski Adam diperbarui 30 Sep 2013, 17:54 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 17:54 WIB
wilfrida-130930b.jpg
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat yakin bila Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT, bakal bebas dari hukuman mati di Malaysia. Optimisme itu didasarkan pada umur Wilfrida yang dinilai masih di bawah umur saat berangkat ke Malaysia.

"Jadi pengujian umur biologis itu untuk membantu penyelamatan Wilfrida, karena usia itu sangat bisa menyelamatkan dia. Karena dalam undang-undang di sini, anak di bawah umur bisa terbebas dari hukuman mati," kata Jumhur di Malaysia, Senin (30/9/2013).

"Jadi saya ngobrol-ngobrol sama pengacaranya. Kami optimis lah bisa membebaskan Wilfrida atau minimal dia tidak dihukum mati," imbuh dia.

Lebih jauh Jumhur mengaku puas dengan proses persidangan Wilfrida. Lantaran kinerja tim hukumnya bekerja maksimal. "Pengacaranya sangat baik sekali dan kami senang karena ada pengujian biologis melalui tulang untuk melihat umur sebenarnya dari Wilfrida," jelas dia.

Jumhur menegaskan, Wilfrida sebenarnya tak berniat membunuh sang majikan. Namun, lantaran dia kerap menerima kekerasan dari majikan, aksi pembelaan diri pun dilakukan sebagai sikap refleks.

"Jadi saat itu, majikannya membawa kayu untuk memukul Wilfrida. Lalu dia gelap mata membela diri dan mengambil pisau lalu membunuhnya. Jadi pembunuhan ini adalah bentuk reaksi dari siksaan majikannya dan itu reflek dia ambil pisau," tukas Jumhur. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya