Jaksa Agung Basrief Arief enggan mengomentari bentuk hukuman yang harus dituntutkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Menyusul pendapat beberapa supaya Akil diancam hukuman mati atau ancaman hukuman seumur hidup agar memberikan efek jera kepada koruptor.
"Itu nanti proses dulu, biar KPK yang memproses dengan melakukan penyidikan sekarang tentunya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti meningkat pada penuntutan dan nanti dalam proses persidangan akan dilihat," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut Basrief, dalam persidangan nanti, penuntut umum akan melihat seberapa jauh apa yang harus dipertanggungkawabkan dan disesuaikan kepada tuntutan kepada Akil yang diduga menerima suap dalam sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Ia menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada jaksa pada KPK di dalam persidangan. Hal ini karena tuntutan itu akan dinilai hakim dengan memperhatikan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti. "Nanti itu kembali kepada hakim di dalam memutuskan. Itu saja, kita lihat prosesnya," kata Basrief.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD berharap agar KPK memberikan ancaman hukuman mati dan seumur hidup hal itu untuk memberikan efek jera kepada koruptor mengingat kasus korupsi kian marak dilakukan pejabat tinggi negara.
Bahkan Ketua KPK Abraham Samad, mengaku setuju dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada koruptor, yakni dengan menjatuhkan tuntutan hukuman mati.
"Setuju, karena Undang-Undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat," tandas Abraham.
Ia menambahkan bila hukuman mati itu dapat dilaksanakan, akan menjadi terobosan baru dalam dunia peradilan. "Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham, Kamis 3 September 2013. (Mvi/Mut)
"Itu nanti proses dulu, biar KPK yang memproses dengan melakukan penyidikan sekarang tentunya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti meningkat pada penuntutan dan nanti dalam proses persidangan akan dilihat," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut Basrief, dalam persidangan nanti, penuntut umum akan melihat seberapa jauh apa yang harus dipertanggungkawabkan dan disesuaikan kepada tuntutan kepada Akil yang diduga menerima suap dalam sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Ia menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada jaksa pada KPK di dalam persidangan. Hal ini karena tuntutan itu akan dinilai hakim dengan memperhatikan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti. "Nanti itu kembali kepada hakim di dalam memutuskan. Itu saja, kita lihat prosesnya," kata Basrief.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD berharap agar KPK memberikan ancaman hukuman mati dan seumur hidup hal itu untuk memberikan efek jera kepada koruptor mengingat kasus korupsi kian marak dilakukan pejabat tinggi negara.
Bahkan Ketua KPK Abraham Samad, mengaku setuju dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada koruptor, yakni dengan menjatuhkan tuntutan hukuman mati.
"Setuju, karena Undang-Undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat," tandas Abraham.
Ia menambahkan bila hukuman mati itu dapat dilaksanakan, akan menjadi terobosan baru dalam dunia peradilan. "Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham, Kamis 3 September 2013. (Mvi/Mut)