Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat kepada Jaksa Marcos Panjaitan. Sebab, ulah 'koboi' Marcos yang menunjukkan pistol ke pegawai SPBU 34-1531, Jalan Rawa Mekar, Ciater, Kota Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu dinilai telah mencoreng nama baik Korps Kejaksaan.
"Selain penundaan pangkat selama 3 tahun, yang bersangkutan juga dipindahtugaskan," kata Plt Jamwas Mahfud Manan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Meski demikian, Mahfud masih merahasiakan di mana Marcos yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang, itu dipindahtugaskan.
Sementara, terkait status tersangka Jaksa Marcos, Mahfud mengatakan Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. "Unsur pidana kami serahkan kepada penyidik (Polda Metro Jaya)," pungkas Mahfud.
Aksi 'koboi' jaksa Marcos itu terjadi pada Senin 2 September lalu. Marcos menunjukkan pistol karena tidak terima istrinya ditegur oleh pegawai SPBU. Polisi telah menetapkkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 1 UU Darurat. Marcos terancam penjara 20 tahun. (Eks/Yus)
"Selain penundaan pangkat selama 3 tahun, yang bersangkutan juga dipindahtugaskan," kata Plt Jamwas Mahfud Manan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Meski demikian, Mahfud masih merahasiakan di mana Marcos yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang, itu dipindahtugaskan.
Sementara, terkait status tersangka Jaksa Marcos, Mahfud mengatakan Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. "Unsur pidana kami serahkan kepada penyidik (Polda Metro Jaya)," pungkas Mahfud.
Aksi 'koboi' jaksa Marcos itu terjadi pada Senin 2 September lalu. Marcos menunjukkan pistol karena tidak terima istrinya ditegur oleh pegawai SPBU. Polisi telah menetapkkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 1 UU Darurat. Marcos terancam penjara 20 tahun. (Eks/Yus)