Terima Suap, Pegawai MA Djodi Supratman: Saya Minta Maaf

Djodi Supratman, terdakwa suap kasus di MA meminta maaf kepada Ketua MA Hatta Ali.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Okt 2013, 11:16 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 11:16 WIB
djodi-supratman-130918c.jpg
Djodi Supratman, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) meminta maaf kepada Ketua MA Hatta Ali. Djodi selaku pegawai MA meminta maaf atas tindakannya menerima suap.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Antonius Widijantono dan 4 hakim anggota, Djodi menyampaikan permintaan maafnya selaku seorang pegawai negeri Mahkamah Agung. Dia mengakui kesalahannya dalam kasus suap dalam membantu penanganan perkara pengusaha Hutomo Onggowarsito.

"Saya sadar sudah berbuat khilaf sebagai seorang pegawai negeri pada Mahkamah Agung RI, yang seharusnya menjadi panutan kepada masyarakat yang lain. Saya berjanji akan kembali ke jalan yang benar. Dan saya mengakui kekhilafan saya," kata Djodi saat menyampaikan permintaan maaf yang dia rangkum dalam tulisan 'Hati Nurani' dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).

Pegawai MA yang mengenakan batik berwarna oranye meminta kepada ketua majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Sebagai tulang punggung keluarga, anak saya 5, masih kecil-kecil dan butuh biaya. Saya meminta kepada ketua majelis hakim agar dapat memberikan keputusan yang seringan-ringannya," pinta Djodi.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut, dan pembacaan hati nurani oleh Djodi Supratman, Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan Senin 21 Oktober 2013 pada pukul 09.00 WIB. Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pembacaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang berjumlah Rp 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta. Djodi yang juga pegawai MA itu disangkakan telah menerima suap dari pengacara bernama Mario Carmelio Bernardo.

Mario C Bernardo juga menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djodi Supratman.

Mario dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Diduga suap tersebut berkaitan dengan perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial HWO. Di mana saat ini perkara tersebut sedang atau akan berproses di MA. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya