Polisi Tanjung Priok Tahan 15 Pelaku Judi Togel dan Curanmor

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menahan 15 orang dalam Operasi Cipta Kondisi dalam kurun 2 minggu terakhir.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Okt 2013, 11:52 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2013, 11:52 WIB
pak-ogah-priok-131018b.jpg
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menahan 15 orang dalam Operasi Cipta Kondisi dalam kurun 2 minggu terakhir. Sebagian besar yang ditangkap merupakan pelaku judi togel dan pencurian kendaraan bermotor roda 2.

"Kasus judi togel ada 11 tersangka, kasus penggelapan motor ada 2 tersangka, kasus senjata tajam 1 orang, dan kasus penganiayaan berat 1 orang," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ABKP Asep Adi, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2013).

Asep mengatakan, dari pelaku judi togel, disita 4 lembar rekapan judi togel dan 400 buku kupon judi togel. Asep menerangkan, pelaku judi ini memiliki omzet yang cukup besar, mengingat para pemainnya hanya pekerja di sekitar pelabuhan. "Omzetnya mencapai puluhan juta, dalam 1 bulan bisa Rp 50 juta," tegas Asep.

Untuk kasus pencurian bermotor, Asep menjelaskan ada 2 motor yang berhasil diamankan. 1 Motor dalam kondisi baik dan langsung dikembalikan pada pemiliknya. Sementara, 1 motor lagi hanya tersisa rangka.

"Modus operandi bawa ke luar daerah pakai kapal, dipreteli dan dipisah-pisah, baru diserahkan pada penadah," imbuh Asep.

Terkait senjata tajam, polisi berhasil menyita 185 bilah senjata tajam berbagai jenis dan ada 3 senjata angin.

"Hanya 1 yang jadi tersangka, sisanya hanya barang buktinya saja diamankan karena tidak ada izin membawa senjata itu," papar Asep.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Wirdanto Hadicaksono menjelaskan para pelaku judi togel akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, pelaku pencurian bermotor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, dan bagi penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman 6 tahun penjara. (Mvi/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya