Sudah Divonis, Pengamen `Punk` Cipulir Korban Salah Tangkap?

4 pengamen sudah divonis penjara. Tiba-tiba muncul seorang pemuda yang mengaku sebagai pembunuh.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Okt 2013, 14:45 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2013, 14:45 WIB
tersangka-vonis130502d.jpg

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyidangkan 6 pengamen bergaya anak punk yang menjadi terdakwa pembunuhan Dicky Maulana yang juga pengamen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Bahkan 4 di antaranya sudah dijatuhi vonis penjara.

Tapi seorang pemuda, IP, yang juga pengamen mengaku, 6 terdakwa adalah korban salah tangkap. Menurut dia, yang sebenarnya membunuh adalah 2 rekannya, B dan C. Sementara IP mengaku hanya ikut-ikutan.

"Iya saya terlibat. 6 orang itu salah tangkap. Saya cuma diajak C dan B. Yang lakuin C sama B," ungkap IP di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

IP menjelaskan, kejadian bermula saat C membawa Dicky ke tempat tongkrongannya di kawasan Jambu Mede, Petukangan, Jakarta Selatan. Saat itu, C berbisik kepada IP, kalau dia berniat menghabisi Dicky agar bisa merampas motornya.

"C bilang, kita matiin saja si Dicky, ambil motornya terus dijual," jelas IP.

Rencana pun disusun. Bersama B dan IP, C berpura-pura mengajak Dicky untuk menjambret atau malak orang lain yang ditemui di jalan. Mereka pergi dengan 2 motor, yang salah satunya motor Dicky.

Namun, ketika sampai di jembatan Cipulir, Dicky diajak turun ke kali bersama C dan B. "Saya cuma jagain motor di atas. Di situ Dicky dihabisi. Saya sendiri nggak lihat, cuma dengar jeritannya saja," kata IP.

Usai mengeksekusi Dicky, mereka kemudian langsung tancap gas dengan motor Dicky, Yamaha Mio Soul warna merah ikut dibawa oleh C. "Habis itu dijual ke temannya B, harganya Rp 1 juta. Saya kebagian cuma Rp 300 ribu," ujar dia.

"Waktu itu kita semua lagi mabuk. Si Dicky juga lagi mabuk," katanya.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pejabat tinggi kepolisian di Polda Metro Jaya mengenai pengakuan IP ini.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk 2 terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta 1 berkas untuk terdakwa berinisial FP (16), F(14), BF (16), dan AP (14).

Pada Selasa 1 Oktober 2013 lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP; 3,5 tahun untuk terdakwa F; serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP. Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai saat ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya