BSM: Mobil Mewah dan Moge Sitaan Milik Nasabah Bukan Tersangka

"Barang bukti itu milik nasabah, sebagai jaminan mencairkan dana pinjaman mereka," kata Bambang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Okt 2013, 15:54 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 15:54 WIB
mobil-mewah-kredit-6-131024b.jpg
Direktorat Tindak Pidana Ekononi Khusus Bareskrim Mabes Polri Polisi telah mengamankan 8 mobil mewa dan sebuah motor gede (moge) Honda warna hitam dari 3 tersangka kasus kredit fiktif nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor, Jawa Barat. Namun, barang bukti yang disita itu bukan milik ketiga tersangka MA, HH, dan JL, melainkan milik nasabah.

"Itu bukan mobil pegawai yang telah jadi tersangka itu," kata Konsultan Hukum BSM, Bambang Sulistio di Wisma Mandiri, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).

Bambang menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan milik para nasabah yang telah menyerahkan barang tersebut sebagai jaminan untuk pencairan dana kredit dari BSM.

"Barang bukti itu milik nasabah, sebagai jaminan mencairkan dana pinjaman mereka," jelas Bambang.

Ada pun barang bukti yang disita dari 3 tersangka:

1. Honda Freed warna putih F 630 CW,
2. Toyota Fortuner warna putih F 1030 DO
3. Honda CRV warna hitam F 1299 L
4. Honda Jazz warna putih F 39 A
5. Mercedes Benz warna putih B 741 NDH
6. Mercedes Benz SLK kuning B 1 ADG
7. Alphard warna putih B 1650 RL
8. Hummer warna hitam B 741 FKD
9. Sepeda motor Honda.

Sementara itu, Senior Vice Presiden BSM, Ahmad Fauzi, memastikan ketiga tersangka juga telah dipecat sebagai karyawan BSM. Ketiga tersangka kini disangkakan Pasal 63 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 ayat 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Pencucian Uang. (Adi/Mut)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya