Penyitaan sejumlah rekening dan aset benda milik Ketua Mahkamah Konstitusi (non-aktif), Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersoalkan. Penyitaan dinilai tidak sesuai mekanime dan tidak berkaitan dengan pokok perkara.
"Saya ingin sampaikan, KPK menyita barang yang tak berkaitan dengan barang bukti. Jadi terbukti sekarang. Buktinya dia cabut dan dia buka," kata pengacara Akil, Otto Hasibuan, usai menerima berita acara penyitaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Terlebih, barang yang disita sudah pernah dikembalikan, namun belakangan disita kembali dengan dalih pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berlaku sejak 21 Oktober lalu. Pasal 12B itu mengatur soal gratifikasi buat pejabat negara.
Otto menyebutkan, sedikitnya 60 item barang bukti yang disita KPK, di antaranya buku tabungan.
"Ini berita acara penyitaan barang bukti yang dikembalikan. Selama ini kami protes, mungkin mereka menyadari ada kekeliruan maka dikembalikan. Kemudian disita lagi tapi ditambah pasalnya. Pasal 12B," ujar Otto.
Otto menganggap, KPK tidak serius menyidik perkara Akil. Sebab, ia dan kliennya tidak pernah diberitahu soal penerapan Pasal 12B yang dijadikan dasar penyitaan dan penetapan Akil sebagai tersangka.
Saat ini pihaknya tengah memikirkan untuk mengambil langkah hukum atas proses penyitaan yang dilakukan KPK. "Sedang dipertimbangkan. (Praperadilan) Nggak mesti. Kita lihat baiknya bagaimana," pungkas dia. (Rmn/Yus)
"Saya ingin sampaikan, KPK menyita barang yang tak berkaitan dengan barang bukti. Jadi terbukti sekarang. Buktinya dia cabut dan dia buka," kata pengacara Akil, Otto Hasibuan, usai menerima berita acara penyitaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Terlebih, barang yang disita sudah pernah dikembalikan, namun belakangan disita kembali dengan dalih pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berlaku sejak 21 Oktober lalu. Pasal 12B itu mengatur soal gratifikasi buat pejabat negara.
Otto menyebutkan, sedikitnya 60 item barang bukti yang disita KPK, di antaranya buku tabungan.
"Ini berita acara penyitaan barang bukti yang dikembalikan. Selama ini kami protes, mungkin mereka menyadari ada kekeliruan maka dikembalikan. Kemudian disita lagi tapi ditambah pasalnya. Pasal 12B," ujar Otto.
Otto menganggap, KPK tidak serius menyidik perkara Akil. Sebab, ia dan kliennya tidak pernah diberitahu soal penerapan Pasal 12B yang dijadikan dasar penyitaan dan penetapan Akil sebagai tersangka.
Saat ini pihaknya tengah memikirkan untuk mengambil langkah hukum atas proses penyitaan yang dilakukan KPK. "Sedang dipertimbangkan. (Praperadilan) Nggak mesti. Kita lihat baiknya bagaimana," pungkas dia. (Rmn/Yus)