Pihak Universitas Trisakti menyatakan, 10 tahun sudah universitas lepas dari Yayasan. Universitas Trisakti mengklaim, dalam kurun waktu 10 tahun berjalan tanpa yayasan, kampus semakin membaik.
"Trisakti tanpa yayasan sudah 10 tahum dan kami makin baik. Sejak awal kami sudah deklarasikan Trisakti ini sejatinya milik negara. Semua dokumen sudah mendukung. Semua upaya hukum sudah kami lakukan," ucap Ketua Recovery Information Center (RIC) Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong di halaman Kampus Trisakti, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).
Advendi Simangunsong mengatakan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap rektor dan 8 pejabat universitas tidak dapat dilakukan. Alasannya, hal itu melanggar azas-azas hukum negara.
"Secara materi itu melanggar azas-azas hukum negara. Karena tidak ada dalam hukum republik ini dengan eksekusi orang. Eksekusi orang hanya bisa dilakukan dalam kasus pidana," kata dia.
Tim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal melakukan eksekusi. Gagalnya eksekusi karena gerbang utama kampus ditutup ratusan mahasiswa yang menolak eksekusi. (Mvi/Ism)
"Trisakti tanpa yayasan sudah 10 tahum dan kami makin baik. Sejak awal kami sudah deklarasikan Trisakti ini sejatinya milik negara. Semua dokumen sudah mendukung. Semua upaya hukum sudah kami lakukan," ucap Ketua Recovery Information Center (RIC) Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong di halaman Kampus Trisakti, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).
Advendi Simangunsong mengatakan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap rektor dan 8 pejabat universitas tidak dapat dilakukan. Alasannya, hal itu melanggar azas-azas hukum negara.
"Secara materi itu melanggar azas-azas hukum negara. Karena tidak ada dalam hukum republik ini dengan eksekusi orang. Eksekusi orang hanya bisa dilakukan dalam kasus pidana," kata dia.
Tim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal melakukan eksekusi. Gagalnya eksekusi karena gerbang utama kampus ditutup ratusan mahasiswa yang menolak eksekusi. (Mvi/Ism)