Pengosongan Rumah Dinas PTPN IV Regional II Berjalan Lancar, Apa Rahasianya?

Tim Jurusita Pengadilan Negeri Medan tuntas membacakan berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan 14 unit rumah dinas PTPN IV Regional II di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 10 Feb 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 18:00 WIB
PTPN IV
Eksekusi berlangsung lancar setelah pekan sebelumnya para penghuni aset selesai memindahkan barang masing-masing dari rumah dinas tersebut... Selengkapnya

Liputan6.com, Medan - Tim Jurusita Pengadilan Negeri Medan tuntas membacakan berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan 14 unit rumah dinas PTPN IV Regional II di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025. Eksekusi berlangsung lancar setelah pekan sebelumnya para penghuni aset selesai memindahkan barang masing-masing dari rumah dinas tersebut.

Jurusita Pengadilan Negeri Medan M Syahrir F. Harahap mengapresiasi manajemen PTPN IV Regional II yang telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga pembacaan berita acara dapat berlangsung lancar.

"Pengosongan rumah sudah tuntas dilakukan. Terima kasih PTPN IV yang tetap melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pihak-pihak terkait, sehingga eksekusi bisa kita lakukan dengan baik dan lancar," kata Syahrir, Jumat, 7 Februari 2025.

Senada disampaikan Muhammad Nasir selaku Kepala Lingkungan XIV, Kelurahan Sei Sikambing B, yang turut hadir pada pembacaan berita acara.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama menjaga kondisi lingkungan warga tetap aman," sebutnya.

Situasi aman dan tertib. Hal ini tidak lepas dari bantuan baik semua pihak, termasuk PTPN IV Regional II yang tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Eksekusi 14 Rumah

PTPN IV Regional II
Para penghuni aset kini telah tuntas memindahkan barang-barangnya dari 14 unit rumah aset PTPN IV Regional II di Jalan Tempua... Selengkapnya

Sebanyak 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dulunya merupakan perumahan dinas karyawan PTP VI. Dalam perkembangannya, perusahaan itu bergabung dalam PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional II.

Selama bertahun-tahun, kompleks perumahan dinas tersebut ditempati oleh keluarga eks karyawan. Dua di antaranya ditempati oleh pensiunan. Selebihnya anak dan para kerabat.

Dari segi hukum, ini merupakan aset PTPN IV Regional II berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Faktanya dikuatkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2145K/Pdt/2023, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 558/Pdt/2022/PT MDN, Jo putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor: 534/Pdt.G/2021/ PN.Mdn.

Penyelamatan Aset

PTPN IV Regional II
PTPN IV Regional II menyelamatkan aset negara berupa 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan... Selengkapnya

Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, diwakili Pelaksana Harian Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Hwin Dwi Putera, penyelamatan aset ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan mengoptimalkan segala potensi yang ada.

"Melalui cara ini, PTPN IV Regional II diharap dapat berkontribusi lebih maksimal lagi kepada negara," ucapnya.

"Perusahaan berupaya memberikan yang terbaik dan mencarikan solusi bagi semua pihak. PTPN IV adalah milik kita bersama, oleh karena itu mari kita jaga bersama-sama," sambungnya.

Dalam proses penyelamatan aset 14 unit rumah dinas di Jalan Tempua Medan, kata Ridho, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Selain menyediakan waktu kepada para penghuni aset untuk mengangkat barangnya masing-masing, Perusahaan juga memberikan suguh hati atau tali asih.

Komitmen Manajemen

PTPN IV Regional II
PTPN IV Regional II juga rutin menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah unit usaha dan operasional Perusahaan... Selengkapnya

Menurut Ridho, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Di sisi lain, PTPN IV Regional II juga rutin menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah unit usaha dan operasional Perusahaan.

"Untuk itu, sekali lagi kami mengharapkan doa, dukungan dan termasuk masukan agar dapat membawa PTPN IV Regional II semakin berkembang sehingga kelak dapat melipatgandakan kontribusinya kepada masyarakat," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya