Ketua MK Disumpah, Ketua Komisi III DPR: Harus Tunduk Perppu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva telah diambil sumpah jabatannya bersamaan dengan Wakil Ketua MK Arief Hidayat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Nov 2013, 18:54 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 18:54 WIB
sumpah-mk-131106c.jpg
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva telah diambil sumpah jabatannya. Hamdan disumpah bersamaan dengan Wakil Ketua MK Arief Hidayat.

Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli Simabuea pun langsung mengingatkan nahkoda baru MK tersebut. MK diminta tidak bisa macam-macam dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/2003 tentang MK.

"Saya perlu mengingatkan bahwa setelah ini, semua perbuatan hukum yang dilakukan MK harus tunduk terhadap Perppu," kata Pieter di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Sebab, jelasnya, MK tengah dalam krisis kepercayaan masyarakat pascakasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan mantan ketuanya Akil Mochtar. Apalagi, beberapa tahun silam MK sangat dikagumi oleh MK dari negara lain.

"Kalau kita lihat sejarah, 5-6 tahun yang lalu MK di negara kita menjadi percontohan dari MK yang ada di dunia. Hampir semua pimpinan-pimpinan MK di dunia pernah hadir di sini karena kagum," ujar dia.

"Dan persoalan Akil yang kemarin memang memperihatinkan bangsa dan Negara, sangat memalukan," imbuh politisi dari Partai Demokrat itu.

Karena itu, lanjut Pieter, DPR berharap kepemimpinan Hamdan dan Arief bisa membawa perubahan di tubuh MK.

"Saya mengingatkan agar kepemimpinan Pak Hamdan dan para hakim lainnya mampu membawa perubahan. Bahwa komitmen yang sudah kita ciptakan bersama (Perppu) dapat dilaksanakan dengan baik dan benar," tukas Pieter. (Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya