MK Diminta Tetapkan Arief-Sachrudin Jadi Jawara Pilkada Tangerang

MK sampai saat ini belum mengambil putusan dalam perkara ini. Sehingga belum diketahui siapa yang akan menjadi pemimpin di Tangerang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2013, 17:38 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 17:38 WIB
arief-wismansyah-130830-b.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013. Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya, sesuai amar putusan sela MK beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum KPU Agus Setiawan mengungkapkan, tidak ada bukti pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangerang. Karenanya, Agus meminta agar MK segera memutuskan PHPU ini sesuai dengan keputusan KPU dalam Pemilukada Tangerang, yakni menetapkan pasangan Arief R Wismansyah dan H Sachrudin sebagai pemenang.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan sesuai keputusan KPU. Yakni dengan menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai walikota dan wakil walikota terpilih dengan perolehan suara terbanyak," kata Agus dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Agus menjelaskan, sesuai perintah MK dalam putusan sela pada 1 November lalu, KPU Provinsi Banten juga telah melakukan tes kesehatan kepada Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto serta verifikasi parpol pendukung pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. KPU juga telah memberikan laporannya terkait perintah itu.

Untuk tes kesehatan, lanjut Agus, pasangan Kodri-Gatot sudah dinyatakan mampu mengikuti Pemilukada dan mampu menjalankan tugas sebagai walikota dan wakil walikota jika terpilih.

Anggota KPU Banten Syaiful Bahri menambahkan, untuk verifikasi parpol, dinyatakan Partai Hanura mendukung pasangan Kodri-Gatot, bukan pasangan Mulya Zein-Iskandar. Hanya saja, saat masa perbaikan verifikasi, Partai Hanura mengalihkan dukungan dari Kodri-Gatot kepada Mulya Zein-Iskandar.

"Jadi, Hanura itu mendukung pasangan Kodri-Gatot sesuai dengan berkas administrasi. Sebab parpol tidak boleh mencabut dukungan di tengah jalan," kata Syaiful.

Lebih jauh, Syaiful mengatakan, pihaknya yakin tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) atau Pemilukada ulang. Sebab, permasalahan yang ada dalam Pemilukada Tangerang 2013 hanya mengenai tes kesehatan pasangan dan dukungan parpol. Bukan hasil pemungutan suara.

Oleh karena itu, permasalahan tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang karena mendapat perolehan suara terbanyak. Bahkan, jika suara pasangan yang tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi, dalam hal ini Mulya Zein-Iskandar diberikan kepada pasangan pemohon Abdul Syukur-Hilmi Fuad, tidak akan sama sekali berpengaruh. Menurut Syaiful, sudah cukup bukti tidak ada PSU yang akan diputus MK.

"Saya yakin karena dalam putusan sela yang diperintahkan, KPU hanya diminta untuk melakukan apa yang belum dilaksanakan sebelumnya dan tidak mengganggu perolehan suara pasangan yang sudah dinyatakan unggul," tutur Syaiful.

Menanggapi ini Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, Partai Hanura akan dipanggil untuk memberikan keterangannya terhadap dukungan ganda itu. Partai pimpinan Wiranto itu akan dipanggil pada sidang pekan depan.

"Partai Hanura akan kita hadirkan untuk memberikan penjelasan hal ini pada hari Senin (11 November) dalam sidang selanjutnya," ucap Hamdan.

Putusan Sela

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya 1 Oktober lalu, memerintahkan KPU Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan parpol pengusung pasangan, terutama nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar. MK juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Pasangan itu dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.

MK hingga saat ini belum mengambil putusan dalam perkara ini. Sehingga belum diketahui siapa yang akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013-2018. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya