Bahas Perppu, MK-KY Gelar Pertemuan Tertutup

MK dan KY membahas materi Perppu tentang MK. Soal pembentukan MKH-MK secara permanen dan proses rekrutmen hakim konstitusi akan dibicarakan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Nov 2013, 19:20 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 19:20 WIB
mahkamah-konstitusi-131017c.jpg
Untuk membahas lebih lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) menyambangi MK, Selasa (12/11/2013). Sejak pukul 17.15 WIB rombongan KY sudah tiba di ruang pertemuan lantai 15 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com, komisioner KY yang hadir antara lain Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Sahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Mereka didampingi Kepala Biro Seleksi Hakim KY Heru Purnomo, Onni Rosleini, serta Sekjen KY Danang.

Sementara dari pihak MK sebagai tuan rumah terlihat hadir Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat serta Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Belum ada yang bisa dimintai keterangan dari mereka yang hadir dalam pertemuan yang digelar secara tertutup ini.

Pertemuan ini sudah direncanakan sejak jauh hari. Namun karena alasan teknis dan agenda yang padat kedua lembaga, pertemuan urung dilakukan dan baru bisa digelar petang ini.

MK dan KY dalam pertemuan ini kemungkinan besar membahas beberapa hal yang mengacu kepada Perppu MK. Ada beberapa poin yang mengharuskan kedua lembaga untuk melakukan koordinasi. Salah satunya dalam hal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK secara permanen dan proses rekrutmen hakim konstitusi. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya