Komputer-Mikrofon Melayang Saat Rusuh MK, 8 Hakim Selamat

Selain kerusakan 3 layar monitor dan 8 mikrofon, juga terdapat kerusakan lain seperti kaca dan kursi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 14 Nov 2013, 18:13 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 18:13 WIB
ruang-mk-kacau-131114b.jpg
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) berujung ricuh. Beruntung tidak ada korban jiwa dari 8 majelis hakim yang bersidang.

"Tidak ada korban jiwa dan terluka. Situasi kini sudah kondusif," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Hanya saja, kata Ronny, beberapa barang yang kerap dipakai majelis hakim konstitusi saat bersidang rusak parah.
Beberapa barang yang dirusak yakni 3 layar monitor, 8 mikrofon meja, 1 kaca pengumuman, dan 1 kursi pengunjung.

Menurut Ronny, kerusuhan ini dipicu lantaran tidak puas atas keputusan hakim terkait PHPU. "Saat itu massa dari kelompok pendukung pasangan nomor urut 1 Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa. Serta pasangan nomor urut 2 Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe, dan pasangan nomor urut 4 Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan."

"Tidak puas hasil putusan hakim, kemudian massa pendukung memaksa masuk ke dalam ruang sidang utama dan merusak ruang sidang utama," tutur Ronny.

Saat ini polisi sudah mengamankan 5 orang dari pendukung pasangan kepala daerah tersebut. Kelima orang itu diduga sebagai pengrusak beberapa benda di ruang sidang MK. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya