Ayah Setubuhi Putrinya dengan Iming-iming Ponsel dan Dinikahi

Jika menolak, korban akan dianiaya dengan mencubit kedua paha korban.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Nov 2013, 14:50 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 14:50 WIB
perkosa-bocah-130827b.jpg
W tega menyetubuhi putri kandungnya, M (11), di rumah mereka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berdasarkan pengakuan korban, W mengiming-imingi anak gadisnya itu dengan telepon genggam dan mengajak menikah setelah ia dewasa kelak.

"Tersangka berjanji membelikan handphone dan kalau sudah besar nikahnya dengan bapak saja. Korban disetubuhi sejak 2012 hingga 30 Oktober 2013," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari, Senin (18/11/2013).

Tersangka kembali meyakinkan korban untuk tetap bersetubuh. Sri menambahkan, W menasehati anaknya menolak jika disetubuhi orang lain selain dirinya.

Jika menolak, lanjut Sri, korban akan dianiaya dengan mencubit kedua paha korban. "Itu dilakukan hampir setiap hari," tandas Sri.

Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban melaporkan perbuatan sang ayah ke ibunya.

Kini, W mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Timur. Ia terancam Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya