Jaksa Agung Basrief Arief menginstruksikan bawahannya agar tidak menyalahgunakan dan merekayasa anggaran yang turun di setiap unit kerja. Bagi yang terbukti menyalahgunakan anggaran, kejaksaan tidak segan-segan menindak. Basrief mempersilakan KPK untuk menelusuri anggaran di kejaksaan bila ada laporan.
"Tapi tentu saja kalau mereka harus punya alasan, kalau anda bicara berhak, ya KPK berhak. Misal dari laporan masyarakat atau KPK melihat ada penyimpangan pemborosan anggaran. 2 Hal itu cukup beralasan untuk KPK masuk," kata Basrief Arief, Selasa (26/11/2013).
Basrief menegaskan, displin pegawai dan integritas pegawai salah satunya ditentukan distribusi anggaran yang adil kepada setiap pegawai. Caranya, diberikan sesuai peruntukannya. Dengan distribusi adil, bisa mengecilkan penyimpangan.
"Kalau hal itu dilakukan, itu merupakan suatu penyalahgunaan anggaran dalam arti merupakan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Basrief.
Bila pimpinan setiap unit kerja di kejaksaan melakukan manipulasi anggaran, lanjut Basrief, pegawai itu akan kehilangan etos kerja.
"Sehingga bekerja tidak maksimal, atau bekerja maksimal akan tetapi berpikir untuk menyalahgunakan kewenangan untuk menutupi biaya operasional maupun kepentingan pribadinya," kata dia.
Karena itu Basrief meminta jajaran kejaksaan baik pejabat eselon I dan eselon II untuk sadar dan tidak menyalahgunakan anggaran kejaksaan. "Bagi yang belum sadar segera memperbaiki diri. Bagi yang sudah mendistribusikan secara adil saya sampaikan apresiasi dan tetap istiqomah," ungkap Basrief.
Basrief mengakui, penyerapan anggaran kejaksaan sampai periode 31 Oktober 2013 dari DIPA (Daftar Isian Proyek Anggaran) yang dikucurkan sebesar Rp 4,3 triliun, baru terserap Rp 2,8 triliun atau sekitar 65 persen.
(Mvi/Ism)
"Tapi tentu saja kalau mereka harus punya alasan, kalau anda bicara berhak, ya KPK berhak. Misal dari laporan masyarakat atau KPK melihat ada penyimpangan pemborosan anggaran. 2 Hal itu cukup beralasan untuk KPK masuk," kata Basrief Arief, Selasa (26/11/2013).
Basrief menegaskan, displin pegawai dan integritas pegawai salah satunya ditentukan distribusi anggaran yang adil kepada setiap pegawai. Caranya, diberikan sesuai peruntukannya. Dengan distribusi adil, bisa mengecilkan penyimpangan.
"Kalau hal itu dilakukan, itu merupakan suatu penyalahgunaan anggaran dalam arti merupakan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Basrief.
Bila pimpinan setiap unit kerja di kejaksaan melakukan manipulasi anggaran, lanjut Basrief, pegawai itu akan kehilangan etos kerja.
"Sehingga bekerja tidak maksimal, atau bekerja maksimal akan tetapi berpikir untuk menyalahgunakan kewenangan untuk menutupi biaya operasional maupun kepentingan pribadinya," kata dia.
Karena itu Basrief meminta jajaran kejaksaan baik pejabat eselon I dan eselon II untuk sadar dan tidak menyalahgunakan anggaran kejaksaan. "Bagi yang belum sadar segera memperbaiki diri. Bagi yang sudah mendistribusikan secara adil saya sampaikan apresiasi dan tetap istiqomah," ungkap Basrief.
Basrief mengakui, penyerapan anggaran kejaksaan sampai periode 31 Oktober 2013 dari DIPA (Daftar Isian Proyek Anggaran) yang dikucurkan sebesar Rp 4,3 triliun, baru terserap Rp 2,8 triliun atau sekitar 65 persen.
(Mvi/Ism)