KY: Kasus Dokter Ayu Cs Bisa Dilihat dari Kesalahan Administrasi

"Harus dilihat dari segi unprosedural atau malaadministrasi, bukan kesengajaan kesalahan praktik atau malapraktik," kata Taufiq.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Nov 2013, 16:13 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 16:13 WIB
surat-dokter-130913a.jpg
Vonis 10 bulan untuk dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bisa dilihat dari sisi lain. Bukan malapraktik atau kesalahan berpraktik, melainkan dari kesalahan prosedur administrasi atau malaadministrasi.

"Harus dilihat dari segi unprosedural atau malaadministrasi, bukan kelalaian atau kesengajaan kesalahan praktik atau malapraktik," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Menurut pria yang karib disapa Taufiq ini, dalam kasus ini bisa saja dugaan malapraktik dr Ayu cs tidak terbukti, tetapi justru yang terbukti adalah malaadministrasinya. "Makanya hanya 10 bulan," ujar dia.

Malaadministrasi yang dimaksud, misalnya dr Ayu Cs meminta izin ke keluarga pasien untuk operasi Caesar, tetapi pasien tetap meninggal. Maka dokter tidak bisa disalahkan. Tapi sebaliknya, mungkin saja dr Ayu tidak meminta izin ke keluarga pasien untuk segera melakukan operasi Caesar.

"Jadi dalam kasus ini kemungkinan kesalahannya bukan pada meninggalnya pasien, tetapi pada tidak meminta izin ke keluarga pasien tentang informasi dampak pra dan pascaoperasi yang wajib dilaksanakan dokter," ucap Taufiq.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung beralasan ketiga dokter itu tidak menyampaikan kepada keluarga pasien Siska Makatey tentang kemungkinan yang dapat terjadi akibat operasi Caesar yang dilakukan.

Selain itu, Majelis Kasasi juga menilai operasi yang dilakukan ketiga dokter itu menyebabkan emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru, kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska Makatey.

Kasus ini terjadi pada 10 April 2010. Kala itu, pasien Siska Makatey yang hendak melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dokter Ayu dan teman-temannya menangani Siska Makatey. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi Caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.

Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan dr Ayu Cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara. Ayu mengajukan peninjauan kembali atas vonis kasasi itu. (Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya