MA: PK Dokter Ayu Cs Sedang Diproses

MA juga telah menunjuk anggota majelis PK untuk menangani perkara ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Nov 2013, 18:17 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 18:17 WIB
mahkamah-agung121115b.jpg
Mahakamah Agung telah menerima permohonan peninjauan kembali dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, yang divonis 10 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan lalai dan menyebabkan kematian pasien.

"Pihak terdakwa telah ajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Menurut Ridwan pengajuan permohonan PK itu didaftarkan pada Agustus 2013 lalu dengan Nomor Registrasi 79 PK/PID/ 2013. MA juga telah menunjuk anggota majelis PK untuk menangani perkara ini.

"Sudah ditentukan majelis hakim PK yaitu P1 (Pembaca 1) HM Syarifuddin, kemudian P2 H Margiono, dan P3 Salman Luthan," ujar ujar dia.

"Dan proses perkara PK itu pada saat ini sedang berjalan. Kita tinggal menunggu putusan dari majelis PK terhadap terhadap permohonan PK ini," tambah Ridwan.

MA sebelumnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk dr Ayu Cs karena dianggap melakukan malapraktik dalam menangani pasien Siska Makatey yang hendak melahirkan di RS Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. (Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya