Tuntutan 18 Tahun, Jaksa: Luthfi Hasan Nodai Jargon PKS

Selaku Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan dianggap telah nodai jargon PKS 'Jujur, Bersih, dan Peduli'.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Nov 2013, 03:23 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 03:23 WIB
luthfi-jaksa-131127c.jpg
Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan pencucian uang dan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian  dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.

Salah satu yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut dengan hukuman yang hampir maksimal ini adalah, selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan dianggap telah mengecewakan loyalitas kader partainya.

"Perbuatan terdakwa sebagai Presiden PKS telah memperburuk pilar partai, mencederai loyalitas kader PKS yang mengusung jargon 'Jujur, Bersih, Peduli'," ujar Jaksa Rini Trinigsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Selain itu, sebagai penyelenggara negara atau berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR harusnya berperilaku jujur dalam melaporkan perubahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Tapi terdakwa bersikap sebaliknya," kata Jaksa Rini. (Fiq/Rmn)

[Baca juga: Dituntut Penjara 18 Tahun, Luthfi Hasan: Saya Kira 20 Tahun]

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya