[VIDEO] MA Didesak Bebaskan Dokter Ayu Cs

Para dokter yang tergabung dalam IDI beralasan, tindakan medis dr Dewa Ayu dan 2 rekannya sudah dilakukan dengan benar.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Nov 2013, 03:42 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 03:42 WIB
dokter-desak-ma-131127d.jpg
Pimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Mahkamah Agung (MA) setelah mereka sukses mengajak rumah sakit dan klinik melakukan mogok praktik secara nasional.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam, Kamis (28/11/2013), kedatangan mereka meminta MA membatalkan putusannya dan mendesak kejaksaan membebaskan dr Dewa Ayu Cs. Alasannya, tindakan medis Dewa Ayu dan 2 rekannya itu sudah dilakukan dengan benar.

Aksi IDI ini tidak hanya berunjuk rasa ke MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Didampingi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (DI) dan pengacara dr Ayu, mereka juga menemui Ketua MA terkait penahanan dokter spesialis kandungan itu di Rutan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara.

Mereka mendesak MA segera membebaskan dr Ayu Cs dengan alasan tindakan medis yang mereka lakukan sudah benar. Juru bicara MA M Ridwan mengatakan tidak bisa membebaskan dr Ayu karena kewenangan kejaksaan. MA hanya bisa mengupayakan PK atau Peninjauan Kembali dengan menyertakan alasan-alasan baru.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 10 bulan penjara kepada dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Ketiganya dianggap melakukan kelalaian saat menangani pasien bernama Siska Makatey di Rumah Sakit Profesor Dr R D Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010.

Dokter Ayu dan Hendry Simanjuntak telah ditahan di Rutan Manado, sementara dr Hendy masih buron.

Dalam putusan yang dibacakan pada 18 September 2012, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul, dan Dudu D Macmudin menyatakan, ke-3 dokter itu dianggap tidak menyampaikan kepada keluarga pasien tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap Julia Fransiska Makatey. (Rmn)

[Baca juga: Pertimbangan Kasasi MA, dr Ayu Cs Tak Punya Izin Praktik]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya