Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta, wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

oleh Fachri pada 22 Apr 2025, 09:00 WIB
Diperbarui 21 Apr 2025, 12:28 WIB
Kemacetan di Jalan DI Panjaitan Akibat Proyek Tol Becakayu
Kemacetan arus lalu lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (11/12). Kemacetan yang terjadi dari arah Cawang-Tanjung Priok terjadi akibat uji coba pintu keluar tol Becakayu. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan, wajib kiranya untuk membayar pajak setiap tahunnya. Ya, pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta, wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Walaupun terselip diksi "bermotor", akan tetapi, PKB tak ditujukan untuk kendaraan roda dua saja, melainkan kendaraan roda empat pun juga. Dengan begitu, jika warga DKI memiliki motor atau mobil yang terdaftar di DKI Jakarta, wajib membayar PKB tersebut.

Karena objeknya adalah kendaraan roda dua dan empat, maka subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. Itu berarti, saat kendaraan dimiliki atau dikuasai, kewajiban membayar pajak pun otomatis berlaku.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak masuk dalam objek pajak, lho. Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak yakni kereta api, kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan pameran milik produsen atau importir.

Begini Cara Hitung PKB

Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikajia
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor milik perseorangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Setelah mengetahui seluk beluk terkait PKB, ada baiknya warga DKI mengetahui pula bagaiman cara menghitung PKB tersebut. Perhitungan PKB dilakukan berdasarkan dua kategori;

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.
  • Bobot Kendaraan menggambarkan tingkat kerusakan jalan dan dampak lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.

Untuk bobot kendaraan sendiri, warga DKI perlu memperhatikan beberapa hal, yakni koefisien bobot normal adalah 1, jika kendaraan memiliki dampak besar maka koefisien akan lebih tinggi, dan khusus untuk kendaraan air, perhitungan berdasar NJKB.

Berapa Tarif PKB yang Harus Dibayarkan?

Tarif pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dan jenis penggunaannya. Adapun tarif yang berlaku, sesuai daftar berikut ini!

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Sementara itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial sebesar 0,5% dan kendaraan milik badan usaha sebesar 2%.

Kapan PKB Dibayarkan?

Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Pembatasan kendaraan bermotor perseorangan dilakukan melalui usia dan jumlah kepemilikan kendaraan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik. Jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh karena keadaan khusus (misalnya force majeure), pengajuan restitusi atau pengembalian pajak bisa dilakukan untuk periode yang tidak terpakai.

Untuk pembayarannya dapat dilakukan di wilayah administrasi DKI Jakarta, di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL

Jadi, itulah cara hitung dan bayar PKB di Jakarta. Perlu diingat, membayar PKB tidak hanya urusan administrasi semata, melainkan dana yang terkumpul tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya