Komisi Yudisial (KY) menyatakan, tidak ada yang kebal hukum di negara hukum seperti Indonesia. Sekalipun dia adalah seorang dokter.
Demikian dikatakan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri menanggapi tuntutan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan dokter tidak bisa dikriminalisasi terkait kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian yang dihukum Mahkamah Agung (MA) 10 bulan kurungan.
"Tidak ada yang kebal hukum sepanjang terbukti salah karena lalai atau bahkan sengaja," kata pria yang karib disapa Taufiq dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Menurut Taufiq, kalau tindakan medis yang dilakukan dr Ayu cs sesuai prosedur, maka ketiganya tidak mungkin dihukum. Meski akibat tindakan itu pasiennya bisa saja meninggal atau tidak bisa sembuh maupun cacat. Tapi sebaliknya, dokter bisa dipidanakan, jika tindakan medis yang dilakukan unprocedural. "Kalau ada unprocedural dokter harus bertanggung jawab," ujar dia.
Terkait putusan kasasi MA itu, Taufiq mengatakan, KY tidak akan menilai putusan hakim. Sebab, doktrin hukum mengatakan putusan hakim tak dapat dianggap salah atau selalu dianggap benar. "Putusan hakim tak dapat dianggap salah sampai ada putusan sebaliknya dari hakim yang lebih tinggi," ucap Taufiq.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zaenal Abidin M.HKes pada Rabu 27 November menolak adanya kriminalisasi dokter. Menurut dia, dokter tidak dapat dikriminalisasi.
"Ukuran dokter bekerja adalah ukuran profesi, bukan ukuran lainnya. Jadi, ketika dokter telah melakukan sesuai ukuran profesinya, maka tak sepantasnya dokter mendapatkan tindakan seperti ini," kata Zaenal di sela aksi unjuk rasa Dokter Indonesia Bersatu (DIB), depan Gedung MA, Jakarta, Rabu kemarin.
Karena itu, Zaenal atas nama IDI menuntut dibebaskannya 3 rekan sejawatnya yang dihukum 10 bulan penjara.
"Dokter Ayu ini adalah dokter kebidanan dan kandungan, kita harus tahu sekarang bahwa keterampilan seperti Dokter Ayu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia," kata Zaenal. (Mvi/Sss)
Demikian dikatakan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri menanggapi tuntutan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan dokter tidak bisa dikriminalisasi terkait kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian yang dihukum Mahkamah Agung (MA) 10 bulan kurungan.
"Tidak ada yang kebal hukum sepanjang terbukti salah karena lalai atau bahkan sengaja," kata pria yang karib disapa Taufiq dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Menurut Taufiq, kalau tindakan medis yang dilakukan dr Ayu cs sesuai prosedur, maka ketiganya tidak mungkin dihukum. Meski akibat tindakan itu pasiennya bisa saja meninggal atau tidak bisa sembuh maupun cacat. Tapi sebaliknya, dokter bisa dipidanakan, jika tindakan medis yang dilakukan unprocedural. "Kalau ada unprocedural dokter harus bertanggung jawab," ujar dia.
Terkait putusan kasasi MA itu, Taufiq mengatakan, KY tidak akan menilai putusan hakim. Sebab, doktrin hukum mengatakan putusan hakim tak dapat dianggap salah atau selalu dianggap benar. "Putusan hakim tak dapat dianggap salah sampai ada putusan sebaliknya dari hakim yang lebih tinggi," ucap Taufiq.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zaenal Abidin M.HKes pada Rabu 27 November menolak adanya kriminalisasi dokter. Menurut dia, dokter tidak dapat dikriminalisasi.
"Ukuran dokter bekerja adalah ukuran profesi, bukan ukuran lainnya. Jadi, ketika dokter telah melakukan sesuai ukuran profesinya, maka tak sepantasnya dokter mendapatkan tindakan seperti ini," kata Zaenal di sela aksi unjuk rasa Dokter Indonesia Bersatu (DIB), depan Gedung MA, Jakarta, Rabu kemarin.
Karena itu, Zaenal atas nama IDI menuntut dibebaskannya 3 rekan sejawatnya yang dihukum 10 bulan penjara.
"Dokter Ayu ini adalah dokter kebidanan dan kandungan, kita harus tahu sekarang bahwa keterampilan seperti Dokter Ayu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia," kata Zaenal. (Mvi/Sss)