Napi Teroris Fadli Sadama Diduga Dalang Kerusuhan Tanjung Gusta

Mabes Polri menduga, terpidana teroris Fadli Sadama bin Muhammad memiliki peran kuat saat kerusuhan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Des 2013, 16:51 WIB
Diterbitkan 04 Des 2013, 16:51 WIB
lapas-tanjung-gusta3-130713b.jpg
Mabes Polri menduga, terpidana teroris Fadli Sadama bin Muhammad memiliki peran kuat saat kerusuhan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara pada 12 Juli 2013.

Fadli diduga provokator di balik kerusuhan tersebut. Hal itu diperkuat dari informasi sementara para petugas Lapas serta para napi yang sudah ditangkap.

"Jadi peran Fadli memang menonjol, kejahatan ini kan sifatnya terorganisir. Dialah (yang diduga) termasuk menjadi provokator dalam kerusuhan itu,"  kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Fadli juga diduga melakukan penghasutan kepada para napi. Masalah air dan listrik hanya dalih sebagai upaya memprovokasi napi. Saat kerusuhan itu, sedikitnya 200 napi kabur. Dia pun seorang napi militan yang bisa mempengaruhi napi lain.

"Kalau kita lihat lagi, itu hanya orang-orang militan yang bisa melakukan provokasi. Dia (Fadli) jauh lebih militan daripada napi-napi lain," ujar dia.

Fadli yang dibekuk oleh Polisi Malaysia pada 29 November 2013, setelah hampir setengah tahun kabur ketika terjadi rusuh di Lapas Tanjung Gusta.

Saat ini, Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia masih melakukan pendalaman untuk mengungkap temuan-temuan baru terkait kasus yang diduga dilakukan Fadli Sadama.

Fadly kabur bersama 200 napi lain saat kerusuhan di Lapas kelas I Tanjung Gusta pada Juli 2013 lalu. Ada 22 napi teroris ikut melarikan diri saat kerusuhan itu. Semuanya telah dibekuk. Dalam kerusuhan itu, 5 orang tewas.

Ia merupakan teroris yang cukup berbahaya. Fadli terlibat dalam kasus perampokan CIMB Niaga dan penyerangan Polsek Hamparan Perak di Sumatera Utara. Fadli, yang memiliki kemampuan di bidang Informasi Teknologi dan mahir berbahasa Inggris ini divonis bui 11 tahun. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya