Jaksa Agung Basrief Arief mengklaim adanya peningkatan tajam terhadap penindakan korupsi yang ditangani Kejaksaan. Pada 2013, penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan mencapai 1.539 perkara dengan penyelamatan uang negara Rp 1 triliun lebih.
"Untuk penyidikan pada tahun 2011 sebanyak 1.729 perkara, tahun 2012 sebanyak 1.401 dan pada tahun 2013 sebanyak 1.539 perkara," kata Basrief saat sambutan upacara peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, di lapangan Korps Adyaksa, Kejagung, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Sementara untuk tahap penuntutan penyelesaian perkara yang ditangani pada 2011 sebanyak 1.499 perkara, 2012 sebanyak 1.511 perkara, dan pada 2013 sebanyak 1.933 perkara.
"Pada tahun 2013 untuk penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan adalah Rp 394.363.415.372 dan US$ 500.000," beber dia.
Sedangkan penyelamatan keuangan negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sampai November 2013 yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1 trliun.
"Tepatnya Rp 1.093.535.428.352,90 serta tanah seluas 13.250 meter persegi. Uang yang dipulihkan sebesar Rp 84.580.954.969,03," ungkap Basrief.
Meski penanganan korupsi di kejaksaan meningkat, kata Basrief, ibaratnya tidak ada seorangpun yang bisa lepas dari jerat hukum. Sebab masih ada juga yang bersembunyi, berkelit, buron, walau sudah banyak yang ditindak.
"Kita semua menyadari bahwa hal ini belumlah cukup, we have to do more. Hal ini sebagai jawaban dari pandangan pesimis dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terus menerus dilakukan oleh Kejaksaan," keluhnya.
Basrief menambahkan, dalam hal memburu pelaku tindak pidana yang dilakukan melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) terus mengalami peningkatan pada 2013 ini berhasil menangkap 58 orang yang terdiri dari 27 tersangka, 3 terdakwa, dan 28 terpidana.
Namun sambungnya, semua keberhasilan yang telah di dapat tidak akan berarti dan bahkan sia-sia tanpa diiringi semangat untuk menahan diri, menjaga diri, dan menjaga institusi.
"Sebab setitik kesalahan yang kita lakukan akan menghapuskan jerih payah seluruh korps Adhyaksa," tandas Basrief. (Mut)
"Untuk penyidikan pada tahun 2011 sebanyak 1.729 perkara, tahun 2012 sebanyak 1.401 dan pada tahun 2013 sebanyak 1.539 perkara," kata Basrief saat sambutan upacara peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, di lapangan Korps Adyaksa, Kejagung, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Sementara untuk tahap penuntutan penyelesaian perkara yang ditangani pada 2011 sebanyak 1.499 perkara, 2012 sebanyak 1.511 perkara, dan pada 2013 sebanyak 1.933 perkara.
"Pada tahun 2013 untuk penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan adalah Rp 394.363.415.372 dan US$ 500.000," beber dia.
Sedangkan penyelamatan keuangan negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sampai November 2013 yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1 trliun.
"Tepatnya Rp 1.093.535.428.352,90 serta tanah seluas 13.250 meter persegi. Uang yang dipulihkan sebesar Rp 84.580.954.969,03," ungkap Basrief.
Meski penanganan korupsi di kejaksaan meningkat, kata Basrief, ibaratnya tidak ada seorangpun yang bisa lepas dari jerat hukum. Sebab masih ada juga yang bersembunyi, berkelit, buron, walau sudah banyak yang ditindak.
"Kita semua menyadari bahwa hal ini belumlah cukup, we have to do more. Hal ini sebagai jawaban dari pandangan pesimis dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terus menerus dilakukan oleh Kejaksaan," keluhnya.
Basrief menambahkan, dalam hal memburu pelaku tindak pidana yang dilakukan melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) terus mengalami peningkatan pada 2013 ini berhasil menangkap 58 orang yang terdiri dari 27 tersangka, 3 terdakwa, dan 28 terpidana.
Namun sambungnya, semua keberhasilan yang telah di dapat tidak akan berarti dan bahkan sia-sia tanpa diiringi semangat untuk menahan diri, menjaga diri, dan menjaga institusi.
"Sebab setitik kesalahan yang kita lakukan akan menghapuskan jerih payah seluruh korps Adhyaksa," tandas Basrief. (Mut)