Anggota Sindikat Gembong Narkoba Freddy Budiman Divonis Mati

Sementara itu, rekan Freddy lainnya, yakni Abdul Syukur alias Ukung mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Des 2013, 16:05 WIB
Diterbitkan 10 Des 2013, 16:05 WIB
freddy-budiman-130817d.jpg
Tak cuma Freddy Budiman, seorang rekan kini menyusul mantan kekasih Anggita Sari mendapatkan vonis hukuman mati. Achmadi alias Madi, telah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan itu dikeluarkan pada Senin kemarin.

"Terdakwa Achmadi alias Madi dipidana mati," kata seorang sumber kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Sementara itu, lanjut dia, rekan Freddy lainnya, yakni Abdul Syukur alias Ukung mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Baik Achmadi maupun Abdul, keduanya termasuk ke dalam sindikat perdagangan narkoba yang dikelola Freddy.

"Mereka termasuk sindikat Freddy Budiman," tuturnya.

Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Kasasi MA yang beranggotakan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, hakim agung Sri Murwahyuni, dan hakim agung Suhadi.

Achamadi telah menjadi anak buah sejak Freddy masih menjadi copet di Surabaya pada tahun 1990-an.

"Saya mengenal Freddy Budiman alias Budi sebagai bos saya, karena sebelumnya sama-sama berprofesi tukang copet di Surabaya," kata Ahmadi seperti dikutip dari berkas kasasi kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa Sersan Mayor Supriadi, Kamis 19 September 2013 [baca: Jejak Freddy Budiman, Bos Copet Surabaya Hingga Gembong Narkoba]. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya