![Freddy Budiman, merupakan terpidana mati kasus narkoba. Ia dieksekusi pada 29 Juli 2016.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lfIAyWZdEgj7VU2RM3QQ1eaSTLs=/100x100/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1301791/original/008968900_1469772177-freddy-budiman.jpg)
Freddy Budiman, lahir di Surabaya, 17 Juli 1976. Ia merupakan terpidana mati kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Pada 29 Juli 2016, ia dieksekusi mata di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari Copet Jadi Bos Narkoba
Siapa sangka, sosok Freddy yang saat ini menguasai bisnis narkoba di LP Cipinang dan dikelilingi wanita cantik, dahulunya adalah seorang copet. Freddy dikenal sebagai bos copet di Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Ahmadi. Pria yang akrab disapa Madi itu adalah anak buah Freddy saat masih menjadi copet di Surabaya pada tahun 1990-an.
"Saya mengenal Freddy Budiman alias Budi sebagai bos saya, karena sebelumnya sama-sama berprofesi tukang copet di Surabaya," kata Ahmadi seperti dikutip dari berkas kasasi kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa Sersan Mayor Supriadi, Kamis (19/9/2013).
Menurut Ahmadi, Freddy akhirnya memutuskan pergi ke Jakarta untuk menggeluti bisnis barunya, narkoba. Sedangkan Ahmadi masih tetap menjadi copet.
Kesaksian Anak Buah
"Saya bertemu lagi dengan Freddy awal 2011 di LP Cipinang, saat itu saya membesuk teman di LP dan saya mengantarkan makanan kepada Freddy di LP Cipinang," ujarnya.
Dari pertemuannya itu, Ahmadi dan Freddy yang awalnya sebagai copet beralih ke bisnis barunya yakni narkoba. Keterlibatan Ahmadi dalam bisnis narkoba dibawa oleh Freddy.
Freddy meminta Ahmadi mengantarkan Rp 60 juta untuk mengurus dokumen impor akuarium (fish tank). Impor itu tentu sebagai kamuflase, karena ternyata isinya adalah 1,4 juta butir ekstasi.
Ahmadi kemudian bertemu Abdul Syukur untuk menyerahkan dokumen dan uang Rp 60 juta. Namun, ternyata uang yang diberikan Freddy kurang. Akhirnya Ahmadi kembali mengantarkan Rp 30 juta kepada Abdul Syukur. "Saya dikasih Rp 500 ribu untuk mengantarkan dokumen dan uang itu," tutur Ahmadi.
Namun, bisnis barunya ini diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN). Truk kontainer berisi 1,4 juta ekstasi disita BNN.
Kendalikan Bisnis dari Balik Lapas
Freddy pun akhirnya kembali berurusan dengan kasus narkoba. Padahal, Freddy yang ditahan di LP Cipinang sejak 1997 itu lantaran terlibat kasus narkoba. Ahmadi pun ikut terlibat dalam kasus narkoba ini.
Dalam kasus ini, Freddy divonis hukuman mati. Freddy pun harus dieksekusi ke LP Batu, Nusakambangan setelah diketahui masih mengendalikan bisnis narkoba di LP Cipinang
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok