:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1301791/original/008968900_1469772177-freddy-budiman.jpg)
Freddy Budiman, lahir di Surabaya, 17 Juli 1976. Ia merupakan terpidana mati kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Pada 29 Juli 2016, ia dieksekusi mata di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari Copet Jadi Bos Narkoba
Siapa sangka, sosok Freddy yang saat ini menguasai bisnis narkoba di LP Cipinang dan dikelilingi wanita cantik, dahulunya adalah seorang copet. Freddy dikenal sebagai bos copet di Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Ahmadi. Pria yang akrab disapa Madi itu adalah anak buah Freddy saat masih menjadi copet di Surabaya pada tahun 1990-an.
"Saya mengenal Freddy Budiman alias Budi sebagai bos saya, karena sebelumnya sama-sama berprofesi tukang copet di Surabaya," kata Ahmadi seperti dikutip dari berkas kasasi kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa Sersan Mayor Supriadi, Kamis (19/9/2013).
Menurut Ahmadi, Freddy akhirnya memutuskan pergi ke Jakarta untuk menggeluti bisnis barunya, narkoba. Sedangkan Ahmadi masih tetap menjadi copet.
Kesaksian Anak Buah
"Saya bertemu lagi dengan Freddy awal 2011 di LP Cipinang, saat itu saya membesuk teman di LP dan saya mengantarkan makanan kepada Freddy di LP Cipinang," ujarnya.
Dari pertemuannya itu, Ahmadi dan Freddy yang awalnya sebagai copet beralih ke bisnis barunya yakni narkoba. Keterlibatan Ahmadi dalam bisnis narkoba dibawa oleh Freddy.
Freddy meminta Ahmadi mengantarkan Rp 60 juta untuk mengurus dokumen impor akuarium (fish tank). Impor itu tentu sebagai kamuflase, karena ternyata isinya adalah 1,4 juta butir ekstasi.
Ahmadi kemudian bertemu Abdul Syukur untuk menyerahkan dokumen dan uang Rp 60 juta. Namun, ternyata uang yang diberikan Freddy kurang. Akhirnya Ahmadi kembali mengantarkan Rp 30 juta kepada Abdul Syukur. "Saya dikasih Rp 500 ribu untuk mengantarkan dokumen dan uang itu," tutur Ahmadi.
Namun, bisnis barunya ini diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN). Truk kontainer berisi 1,4 juta ekstasi disita BNN.
Kendalikan Bisnis dari Balik Lapas
Freddy pun akhirnya kembali berurusan dengan kasus narkoba. Padahal, Freddy yang ditahan di LP Cipinang sejak 1997 itu lantaran terlibat kasus narkoba. Ahmadi pun ikut terlibat dalam kasus narkoba ini.
Dalam kasus ini, Freddy divonis hukuman mati. Freddy pun harus dieksekusi ke LP Batu, Nusakambangan setelah diketahui masih mengendalikan bisnis narkoba di LP Cipinang

Berita Terbaru
Mengintip Kecanggihan Teknologi Chery Super Hybrid yang Baru Diperkenalkan di Indonesia
Menaker: Rekrutmen Tenaga Kerja Wajib Adil dan Transparan, Tanpa Calo!
Niat Zakat Fitrah untuk Istri Arab, Latin, dan Arti: Pahami Ketentuannya
Tips Mengajarkan Anak untuk Tetap Berakhlak Baik Setelah Ramadan
Jadwal Timnas Indonesia vs Bahrain: Laga Penentu Langkah Garuda ke Piala Dunia 2026
Viral Aksi Lutesha Rela Basah Kuyup Ikut Aksi Tolak RUU TNI Sebelum ke Acara Formal
Adakah Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan yang Bisa Ganti Sholat Sepanjang Hidup? Buya Yahya dan UAS Menjawab
Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Juanda Diperkirakan Pada 28 Maret
Pria Berseragam ASN Palak THR di Pasar Induk Cibitung, Polisi Tangkap Pelaku
Sakit di Akhir Ramadhan? Jangan Bersedih, Syekh Ali Jaber Ungkap 3 Kabar Gembira
Guru Asal NTT yang Gugur Ditembak KKB di Yahukimo Papua Disebut Sosok Berdedikasi Tinggi pada Pendidikan
Tayang Lebaran, 5 Film Indonesia Ini Bisa Jadi Pilihan Hiburan